Koleksi BMKT ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pengetahuan, mendukung pendidikan kemaritiman, bahkan atraksi wisata
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan serah terima barang muatan kapal tenggelam (BMKT) yang akan dimanfaatkan sebagai koleksi negara kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Pemilihan koleksi negara merupakan kebijakan Panitia Nasional BMKT agar negara memiliki representasi jenis-jenis BMKT yang diangkat, yang diharapkan dapat dipamerkan di museum-museum di Indonesia," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Aryo Hanggono dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.

Baca juga: KKP selamatkan barang muatan kapal tenggelam di Bangka Belitung

Aryo mengemukakan bahwa pemilihan koleksi negara merupakan tahapan penting dalam penyelesaian status BMKT antara pemerintah dan perusahaan.

Penyerahan calon koleksi negara tahap pertama BMKT yang diangkat dari perairan Mandalika Jepara dan Ujung Pamanukan ini dilakukan langsung Sekretaris I Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan BMKT kepada Direktur Perlindungan Kebudayaan Fitra Arda mewakili Dirjen Kebudayaan Kemdikbud di Cileungsi, 15 Juni 2020.

Aryo menyampaikan bahwa saat ini terdapat empat hasil pengangkatan yang telah dipilih koleksi negara, namun belum diserahkan Panitia Nasional BMKT kepada Kemdikbud yaitu dari koleksi pengangkatan perairan Mandalika Jepara, perairan Karang Cina, perairan Blanakan dan perairan Ujung Pamanukan, dengan total koleksi sebanyak 771 keping.

Aryo juga menambahkan bahwa keberadaan warehouse BMKT dengan koleksi sekitar 200 ribu keping, merupakan aset potensial untuk dikelola.

"Koleksi BMKT ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pengetahuan, mendukung pendidikan kemaritiman, bahkan dapat dikelola sebagai salah satu atraksi wisata," ucapnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Fitra Arda mengungkapkan BMKT yang diserahkan selanjutnya oleh Kemdikbud akan dijadikan koleksi negara untuk memperkaya koleksi museum.

"Yang paling penting adalah bagaimana membangun narasi dari obyek tersebut sehingga menjadi sumber pengetahuan bagi masyarakat luas," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jasa Kelautan Miftahul Huda menyampaikan terkait dengan penyelesaian status pemanfaatan BMKT antara pemerintah dan perusahaan sedang diproses pengaturannya melalui peraturan presiden.

Baca juga: KKP tebar 5.000 kerang abalon hasil budidaya di Bali
Baca juga: Hari Kebangkitan Nasional, KKP tangkap dua kapal asing

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020