Pak Kivlan dan para kuasa, ini akan kami bertiga laporkan di dalam sidang pleno atau sidang rapat pemusyawaratan hakim bersembilan, terserah pada yang lain untuk membahas masalah ini, bagaimana kelanjutannya
Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus dugaan penyelundupan senjata api Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen berharap mendapat keadilan atas perkara pengujian Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

"Semoga saya mendapat keadilan dan saya mendapat rahmat di dalam saya mengajukan petitum ini. Saya berserah diri, semoga Allah mengabulkan permohonan saya di hadapan Yang Mulia. Terima kasih," ujar mantan Kepala Staf Kostrad itu dalam sidang perbaikan permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.

Pengujian Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api itu merupakan permohonan uji materi pertamanya ke Mahkamah Konstitusi lantaran kasus konkret yang membelitnya.

Baca juga: Sidang lanjutan Kivlan Zen di MK digelar Senin (15/6)

Menurut Kivlan Zen, UU Senjata Api mengandung ketidakpastian hukum serta menyebabkan diskriminasi.

Ia mendalilkan dalam permohonannya, Indonesia mengalami perubahan cepat dalam hal perundang-undangan, tetapi undang-undang mengenai senjata api dan/atau amunisi masih sangat terbatas, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Menurut dia, tidak efektif lagi apabila segala sesuatu terkait senjata api, amunisi dan bahan peledak disangkakan dengan norma tersebut.

Sementara selama ini, kata pemohon, belum pernah satu pun tersangka yang melanggar undang-undang itu dituntut dengan hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Baca juga: Kivlan Zen gugat UU Senjata Api ke MK

Menanggapi pernyataan Kivlan Zen tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan usai sidang panel, permohonan akan dilaporkan dalam rapat pemusyawaratan hakim (RPH).

"Pak Kivlan dan para kuasa, ini akan kami bertiga laporkan di dalam sidang pleno atau sidang rapat pemusyawaratan hakim bersembilan, terserah pada yang lain untuk membahas masalah ini, bagaimana kelanjutannya," ucap Arief Hidayat.

Baca juga: Sambil terbatuk-batuk, Kivlan Zen hadiri sidang eksepsi

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020