Mereka yang negatif akan menjalani karantina wajib 14 hari di kediaman masing-masing. Sebanyak 8.381 individu yang berada di pusat karantina akan menjalani sisa waktu karantina di kediaman mereka. Mereka telah disaring COVID-19 dan mendapat keputusan
KUALA LUMPUR (ANTARA) - Pemerintah Malaysia menghentikan operasional pusat karantina pada sejumlah hotel seiring dengan selesainya fase Perintah Kawalan Pergerakan Bersyarat (PKPB) memasuki fase Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP) hingga 31 Agustus 2020.

"Semalam merupakan hari terakhir pusat karantina di hotel-hotel beroperasi. Mulai Rabu ini semua rakyat Malaysia yang pulang dari luar negeri akan menjalani
saringan COVID-19 di pintu masuk perbatasan negara. Bagi mereka yang didapati positif akan dibawa ke rumah sakit untuk perawatan," ujar Menteri Pertahanan Malaysia, Ismail Sabri Yaakob dalam pidato hari pertama PKPP di Kuala Lumpur, Rabu.

Ismail Sabri belum menjelaskan apakah kebijakan tersebut juga berlaku untuk warga negara asing yang selama ini dikenakan tarif RM150 atau Rp500 ribu per malam selama 14 hari.

Baca juga: Layanan potong rambut di Malaysia dibuka kembali 10 Juni 2020
Baca juga: Malaysia umumkan inisiatif Rp114 triliun untuk fase pemulihan


"Semalam sebanyak 124 rakyat Malaysia telah pulang ke tanah air dari Singapura,Indonesia,China serta Qatar dan dikarantina wajib," katanya.

Sebanyak 51.422 rakyat Malaysia yang pulang dari luar negeri telah dikarantina wajib sejak 3 April 2020 dan hingga Rabu ini sebanyak 42.817 individu telah selesai menjalani waktu karantina wajib dan diperbolehkan pulang.

"Mereka yang negatif akan menjalani karantina wajib 14 hari di kediaman masing-masing. Sebanyak 8.381 individu yang berada di pusat karantina akan menjalani sisa waktu karantina di kediaman mereka. Mereka telah disaring COVID-19 dan mendapat keputusan negatif," katanya.

Ismail Sabri memperingatkan siapa pun individu yang mengingkari proses karantina wajib dan SOP yang telah ditetapkan akan dikenakan  denda sebanyak RM1.000 (Rp3 juta) atau dihadapkan ke pengadilan.

Baca juga: Surau di mall dan tempat istirahat di Malaysia kembali dibuka
Baca juga: Malaysia akhiri PKPB pada 9 Juni 2020

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020