Kami akan senantiasa berkomunikasi aktif dengan pemerintah daerah / gugus tugas di masing-masing wilayah
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah terminal bus di Jabodetabek kembali dibuka untuk melayani bus AKAP dan AKDP mulai 8 Juni 2020 menyusul selesainya perpanjangan larangan sementara penggunaan sarana transportasi dalam rangka pengendalian transportasi mudik/balik Idul Fitri 1441 H pada tanggal 7 Juni 2020.

Dari sembilan terminal yang melayani bus AKAP terdapat dua terminal bus yang tetap belum melayani bus AKAP yaitu Terminal Jatijajar Depok dan Terminal Poris Plawad Tangerang, sementara 7 terminal yang sudah kembali melayani AKAP adalah Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok, Terminal Pulogebang, Terminal Kampung Rambutan serta Terminal Bekasi.

Kedua terminal yang belum kembali melayani Bus AKAP tersebut merupakan bagian dari empat terminal (selain Terminal Baranangsiang dan Terminal Pondok Cabe) yang berada dalam pengelolaan Pemerintah Pusat dalam hal ini Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan. “BPTJ memutuskan untuk masih menunda pelayanan Bus AKAP di kedua terminal tersebut berdasarkan rekomendasi dari pemerintah daerah/gugus tugas di masing-masing wilayah terminal berada yaitu Kota Depok dan Kota Tangerang,” jelas Kepala BPTJ Polana B. Pramesti dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Kedua wilayah tersebut, lanjut Polana, saat ini statusnya masih terus berjuang mengurangi tingkat penyebaran COVID-19 menuju kondisi yang lebih baik.

Polana menyampaikan bahwa pembukaan kembali layanan operasional Bus AKAP pada Terminal Jatijajar Depok dan Poris Plawad Tangerang akan dilakukan jika sudah mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah / gugus tugas yang ada di masing-masing wilayah.

“Kami akan senantiasa berkomunikasi aktif dengan pemerintah daerah / gugus tugas di masing-masing wilayah, namun yang jelas kita semua memiliki semangat yang sama yakni memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” katanya.

Namun, Ia menambahkan meski Terminal Jatijajar dan Poris Plawad belum melayani AKAP kedua terminal tersebut sudah melayani bus AKDP dan tetap beroperasi memberikan layanan bagi angkutan perkotaan dan lintas wilayah di dalam Jabodetabek (TransJabodetabek).

Selanjutnya Polana juga menambahkan bahwa dalam memberikan layanan kepada masyarakat, terminal-terminal di Jabodetabek harus tetap menjalankan protokol kesehatan seperti penerapan physical distancing berupa pembatasan jumlah penumpang maupun pengaturan tempat duduk.

Sementara untuk mengantisipasi pemenuhan ketentuan jaga jarak pada pelayanan KRL, Senin, 8 Juni 2020, Pemerintah kembali menyediakan angkutan bus alternatif bagi penumpang KRL dengan rute Bogor – Jakarta dengan titik keberangkatan dari Stasiun Bogor menuju Stasiun Dukuh Atas Sudirman Jakarta dengan jumlah armada lima unit bus.

Bus tersebut dioperasionalkan pada waktu tertentu mulai pukul 05.00 sampai dengan 6.00 WIB dengan headway keberangkatan setiap 15 menit sekali. Bus disiapkan di sekitar jembatan penyeberangan orang yang berada di depan Stasiun Bogor.

Para pengguna KRL yang memanfaatkan alternatif angkutan dari Stasiun Bogor ke Jakarta ini tanpa dipungut biaya.

Dalam memberikan layanan, bus juga diatur mengikuti protokol OVID-19 antara lain kapasitas hanya 25 orang (50 persen dari kapasitas) setiap bus sehingga tempat duduk pengguna tetap berjarak satu sama lain, dan seluruhnya wajib menggunakan masker.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, telah diambil kebijakan untuk memperpanjang larangan sementara pengoperasian sarana transportasi untuk mudik/balik sampai dengan tanggal 7 Juni 2020, yang seharusnya berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 berlangsung dari 24 April hingga 31 Mei 2020.

Baca juga: Penghentian sementara layanan bus AKAP-AKDP Jabodetabek diperpanjang
Baca juga: Hingga Sabtu siang tidak ada pemberangkatan bus dari Pulo Gebang
Baca juga: Terminal Pulo Gebang batasi trayek bus AKAP


Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020