ANTARA - Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh, melalui siaran persnya, Jumat (5/6) menjelaskan tatanan shalat Jumat berjamaah di tengah COVID-19. Hal ini diungkapkan setelah MUI mengeluarkan fatwa baru nomor 31 tahun 2020.(Ludmila Nastiti, Pamela Sakina/Sandi Arizona/Sizuka)