NTP Provinsi Papua pada Mei 2020 menurut subsektor yaitu tanaman pangan sebesar 99,87; hortikultura 99,98; tanaman perkebunan rakyat 98,82; peternakan 107,95; dan perikanan 108,77.
Jayapura (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua menyatakan nilai tukar petani (NTP) di Papua naik 0,07 persen dengan indeks sebesar 101,02 pada Mei 2020.

Kepala Bidang Statistik Distribusi BPS Provinsi Papua Bambang Wahyu Ponco Aji di Jayapura, Selasa, mengatakan kenaikan terjadi karena perubahan indeks harga yang dibayarkan petani lebih kecil dari indeks harga yang diterima petani.

"NTP Nasional Mei 2020 sebesar 99,47 atau mengalami penurunan minus 0,85 persen dibanding NTP bulan sebelumnya," katanya.

Baca juga: BPS: Nilai Tukar Petani melemah pada Mei, di bawah angka 100

Menurut Bambang, NTP Provinsi Papua pada Mei 2020 menurut subsektor yaitu tanaman pangan sebesar 99,87; hortikultura 99,98; tanaman perkebunan rakyat 98,82; peternakan 107,95; dan perikanan 108,77.

"NTP subsektor perikanan dirinci menjadi perikanan tangkap sebesar 109,24 dan perikanan budidaya sebesar 100,86," ujarnya.

Dia menjelaskan dari 34 provinsi yang dilakukan penghitungan NTP pada Mei 2020 menunjukkan bahwa 10 provinsi mengalami peningkatan NTP, sementara 24 provinsi lainnya mengalami penurunan NTP.

"Kalimantan Barat tercatat mengalami kenaikan NTP tertinggi yaitu 1,04 persen dan Jambi tercatat mengalami penurunan terbesar yaitu sebesar -3,53 persen," katanya lagi.

Baca juga: Apkasindo tegaskan petani sawit masih bisa bertahan di tengah pandemi

Dia menambahkan NTP yang diperoleh dari perbandingan indeks harga diterima petani terhadap indeks harga dibayar petani (dalam persentase) merupakan salah satu indikator untuk melihat kemampuan atau daya beli petani di pedesaan serta menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi, yang mana semakin tinggi NTP, secara relatif, semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli petani.

Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020