Jambi (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) memutuskan hukuman sembilan bulan penjara terhadap terdakwa korupsi, A Rahman SE, mantan Kepala Kas Daerah (Kasda) Provinsi Jambi terkait kasus korupsi pembangunan taman wisata "Water Boom" Pal Merah Jambi senilai Rp7 miliar tahun 2005.

"Pengadilan Negeri Jambi hanya menerima petikan putusan kasasi dari MA atas nama A Rahman yang menjalani hukuman sembilan bulan penjara," kata Humas PN Jambi, Hidayat Hasyim SH, Kamis.

Dalam amar putusan hakim MA dinyatakan, di antaranya menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, kedua menolak permohonan kasasi diajukan terdakwa A Rahman dan ketiga membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang perkara sebesar Rp2.000.

Dengan adanya petikan tersebut MA menguatkan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Jambi tertanggal 21 Agustus 2007 atas banding terdakwa A Rahman dengan hukuman sembilan bulan penjara denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Sementara itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, A Rahman SE didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum oleh majelis hakim PN Jambi yakni sembilan bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Kasus korupsi water boom tersebutg terungkap setelah dana yang semula telah dianggarkan senilai Rp21 miliar oleh Pemerintah Provinsi Jambi melalui APBD tahun 2005 dikerjakan oleh terdakwa Sudiro Lesmana sebagai kontraktor.

Namun dalam pelaksanaannya pekerjaan tersebut diduga telah digelembungkan ternyata dananya tidak sebesar itu dan setelah diungkap kasusnya dana dari ABPD dihentikan dan hanya dikucurkan senilai Rp7 miliar untuk pembangunan tahap awal.

Kasus korupsi ini telah melibatkan beberapa orang tersangka atau terdakwa yakni Sudiro Lesmana sebagai kontraktor, mantan Kepala Dinas Pariwisata Jambi, Syamawi Darahim dan A Rahman yang kini harus menjalani putusan kasasi MA tersebut.

Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya yakni Aken Purban, sebagai pimpinan proyek (Pimpro) dan Ade Santos (rekanan) yang masih menunggu putusan petikan MA atas kasasi mereka.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009