ANTARA - Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus, pada keterangan persnya, Rabu (27/5) menegaskan tidak akan memberangkatkan setiap calon penumpang yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur nomor 47 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk provinsi daerah khusus Ibukota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
(Pamela Sakina/Chairul Fajri/Feny Aprianti)