Penumpang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat biasanya tidak bisa menunjukkan surat negatif COVID-19
Yogyakarta (ANTARA) - Sebanyak 14 dari total 44 penumpang kereta yang mengakses layanan tiket di Stasiun Tugu Yogyakarta pada Selasa (26/5) tidak diizinkan untuk berangkat karena tidak bisa memenuhi syarat yang ditetapkan sebagai penumpang kereta luar biasa di masa pandemi COVID-19.

“Penumpang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat biasanya tidak bisa menunjukkan surat negatif COVID-19 dan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta,” kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta Eko Budiyanto di Yogyakarta, Selasa.

Menurut Eko, saat ini sudah diterbitkan aturan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 berupa Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang yang menjadi pedoman dalam perjalanan penumpang, termasuk di kereta api. Aturan tersebut menjadi pengganti SE Nomor 4 Tahun 2020.

Pada Selasa (26/5) hingga pukul 15.10 WIB, Gugus Tugas COVID-19 Stasiun Tugu Yogyakarta mencatat ada 44 orang yang mendaftar untuk bisa membeli tiket kereta api. Namun, dari jumlah tersebut sebanyak 14 orang di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diberangkatkan.

Sedangkan sisanya, sebanyak 13 orang melakukan perjalanan pada Selasa (26/5) dengan tujuan Bandung dan Gambir; pada Rabu (27/5) diberangkatkan sebanyak tiga orang menuju Surabaya; Kamis (28/5) diberangkatkan tiga orang tujuan Bandung dan lima orang tujuan Gambir, sedangkan pada Sabtu (30/5) diberangkatkan empat orang tujuan Gambir; pada Minggu (31/5) diberangkatkan satu orang tujuan Surabaya, dan pada 2 Juni diberangkatkan satu orang tujuan Gambir.

Sementara itu, Pengelola Administrasi Terminal Giwangan Yogyakarta Aji Fajar mengatakan hingga saat ini tidak ada bus tujuan Jakarta dan sekitarnya yang diberangkatkan dari terminal tersebut.

“Belum ada bus tujuan Jakarta yang diberangkatkan dari terminal. Jumlah penumpang yang diberangkatkan dari terminal pun tetap stabil, tidak mengalami kenaikan,” katanya.

Hingga Selasa (26/5) pukul 15.30 WIB terdapat 52 penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang diberangkatkan dari Terminal Giwangan, sedangkan penumpang yang datang tercatat sebanyak 15 orang.

Pada hari kedua Lebaran, Senin (25/5), jumlah penumpang bus AKAP di Terminal Giwangan tercatat sebanyak tujuh orang penumpanmg datang dan 20 penumpang yang diberangkatkan.

“Rata-rata harian jumlah penumpang yang diberangkatkan dengan bus AKAP sekitar puluhan orang. Tetapi, beberapa hari menjelang Lebaran sempat terjadi kenaikan jumlah penumpang yang diberangkatkan hingga lebih dari 100 orang per hari. Setelahnya kembali normal,” katanya.

Armada bus AKAP yang beroperasi di Terminal Giwangan saat ini berasal dari berbagai kota tujuan di Jawa Tengah seperti Purwokerto, Cilacap, Magelang dan Solo meskipun jumlah armada tidak banyak.

Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, pemerintah daerah tidak bisa menahan orang yang akan kembali ke Jakarta dan sekitarnya. “Yang dibutuhkan adalah kebijakan yang sifatnya nasional atau kebijakan bersama. Tidak bisa sepihak antar pemerintah daerah sehingga membebani daerah lainnya,” katanya.

Baca juga: KAI Yogya siapkan pemindai suhu hingga posko kesehatan di stasiun
Baca juga: Penumpang pesawat tujuan Jabodetabek wajib punya SIKM

 

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020