Pemkot Sukabumi sudah memberikan insentif untuk jasa-jasa perhotelan, restoran, atau rumah makan dengan mengurangi 25 persen dari nilai pajak yang harus dibayarkan...
Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, memangkas pembayaran pajak bagi pengusaha yang bergerak di bidang jasa perhotelan dan restoran/rumah makan sebesar 25 persen untuk meringankan beban pengeluaran akibat dampak pandemi COVID-19.

"Pemkot Sukabumi sudah memberikan insentif untuk jasa-jasa perhotelan, restoran, atau rumah makan dengan mengurangi 25 persen dari nilai pajak yang harus dibayarkan oleh pengusaha di bidang jasa tersebut," kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di Sukabumi, Senin.

Pihaknya mengetahui benar bagaimana dampak Virus Corona pada usaha jasa perhotelan dan restoran. Pendapatan kedua bidang jasa itu menurun drastis.

Pengguna jasa hotel dan restoran anjlok karena ada kekhawatiran penyebaran COVID-19 dan penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB).

Dampak terbesar, katanya, sektor perhotelan dengan minimnya tamu yang menginap. Kegiatan rapat maupun perayaan/pesta atau acara lainnya biasanya dilakukan di hotel pun  hampir 100 persen ditiadakan.

Baca juga: PHRI minta pajak hotel dan restoran di seluruh Indonesia dikurangi

Oleh karena itu, lanjut dia, insentif pengurangan pajak ini tersebut, selain untuk mengurangi beban biaya pengeluaran hotel mulai dari perawatan hingga pembayaran gaji karyawan, juga untuk mencegah usaha tersebut gulur tikar yang bisa berimbas kepada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Meskipun di tengah pandemi, roda ekonomi harus tetap berputar. Untuk itu kami terus mencari solusi yang tepat agar dampak COVID-19 bagi sektor perekonomian bisa diminimalisasi," tambahnya.

Fahmi juga menegaskan Pemkot Sukabumi tidak bisa bekerja sendiri mengatakan dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Seluruh elemen masyarakat, kata dia, harus ikut dan berkewajiban melakukan berbagai antisipasi, antara lain menggunakan masker, menjauhi keramaian, menjaga jarak fisik, tetap di rumah dan selalu berperilaku hidup bersih dan sehat.

Baca juga: Sri Mulyani: Insentif pajak untuk dunia usaha capai Rp123,01 triliun


 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020