Berkas perkara atas nama JHT yang merupakan berkas terakhir dari penyidikan gelombang pertama
Jakarta (ANTARA) - Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama Joko Hartono Tirto (JHT) ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai locus delictie terjadinya tindak pidana yang disangkakan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui siaran pers, di Jakarta, Kamis.
Baca juga: JPU limpahkan 5 berkas korupsi Jiwasraya ke Pengadilan Tipikor


"Berkas perkara atas nama JHT yang merupakan berkas terakhir dari penyidikan gelombang pertama," kata Hari.

Pelimpahan berkas perkara tahap II tersangka JHT ke penuntut umum dilaksanakan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, tempat tersangka ditahan.

Selanjutnya JHT kembali ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung 20 Mei 2020 - 8 Juni 2020.
Baca juga: Berkas perkara lima tersangka Jiwasraya diserahkan tahap dua

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020