Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan Koordinasi Supervisi Penindakan (Korsupdak) dengan Polda Sumatera Selatan terkait penanganan perkara korupsi kegiatan pengadaan tanah TPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang bersumber dana dari APBD TA 2013 senilai Rp6 miliar.

"Dalam perkara tersebut, penyidik Polda Sumsel telah menetapkan tersangka JR (Wakil Bupati OKU Johan Anuar)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.

Untuk diketahui pada Rabu, bertempat di gedung Merah Putih KPK, Jakarta dilaksanakan kegiatan Korsupdak KPK antara KPK dengan pihak perwakilan Polda Sumsel, Kejaksaan Tinggi Sumsel , Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, lanjut Ali, KPK juga melakukan supervisi terhadap perkara tersebut dengan empat orang yang sudah divonis bersalah atas kasus itu, yakni Hidirman pemilik tanah, mantan Kepala Dinas Sosial OKU Najamudin, mantan Asisten I Setda OKU Ahmad Junaidi, dan mantan Sekda OKU Umirton, dengan jumlah kerugian negara kurang lebih Rp3,4 miliar.

Ia mengatakan rapat Korsupdak KPK tersebut memfasilitasi penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyampaikan hasil penanganan perkara berdasarkan kewenangan masing-masing.

Disimpulkan bahwa dari uraian kronologis kasus maka perkara tersebut telah tergambar jelas unsur melawan hukum yang diduga dilakukan oleh tersangka Johan Anuar.

KPK menghormati kewenangan masing-masing aparat penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan, dan BPK terkait penanganan perkara tersebut.

"Namun demikian, untuk kelancaran pengungkapan perkara ke depan KPK akan melakukan supervisi lebih intensif terhadap perkara atas nama tersangka JR tersebut," tuturnya.

Baca juga: Polda Sumsel kembali agendakan pemanggilan wakil bupati OKU

Baca juga: Tersangkut korupsi, Wabup OKU penuhi panggilan Polda Sumsel

Baca juga: Wabup OKU ditahan Polda Sumsel karena kasus korupsi

Baca juga: Kuasa hukum Wabup OKU upayakan penangguhan penahanan

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020