Jakarta (ANTARA News) - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) tanpa melakukan perubahan komposisi calon legislatif (caleg) terpilih merupakan akrobat politik yang genius.

"Tapi hal tersebut bisa menimbulkan komplikasi serius ketika KPU sudah merevisi peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009," kata Peneliti Senior Lembaga Survei Indonesia (LSI), Burhanuddin Muhtadi di Jakarta, Minggu.

Meskipun keputusan KPU dianggap banyak pihak sebagai jalan tengah terbaik merespon putusan MA, namun itu menjadi bom waktu sampai batas 90 hari, setelah putusan MA sampai ditangan KPU, kata Burhanuddin.

"Ketika putusan MA itu nantinya diterapkan KPU, maka caleg-caleg yang terpilih melalui produk peraturan KPU yang sudah dibatalkan MA, maka tidak memiliki dasar hukum," katanya.

Selain itu dia mengatakan bahwa, caleg-caleg dari partai besar yang diperkirakan bertambah kursinya bisa melakukan gugatan ketika KPU merevisi peraturan sesuai putusan MA.

"Jika itu terjadi, kita akan dipusingkan oleh tiadanya kepastian hukum dan caleg-caleg yang terpilih melalui tahap dua dan akan dipermainkan terus emosinya," kata Burhanuddin.

Hal itu terkait dengan keputusan MA untuk membatalkan sejumlah pasal dalam peraturan KPU 15/2009 tentang penetapan perolehan kursi anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.

Pada 16 Maret 2009, MA melalui putusan Nomor 58/P.PTS/VII/13 P/HUM/TH.2009 memerintahkan KPU membatalkan dan mencabut pasal 38 ayat 2 huruf b dan pasal 37 huruf b Peraturan KPU 15/2009.

Kedua pasal tersebut mengatur tentang penghitungan kursi anggota DPRD provinsi tahap kedua.

Kemudian, 14 Mei, MA melalui putusan Nomor 59/P.PTS/VII/15 P/HUM/TH.2009 memerintahkan KPU membatalkan dan mencabut pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat 1 dan 3 Peraturan KPU 15/2009.

Pasal tersebut mengatur tentang sisa suara partai politik yang diperhitungkan di penetapan kursi DPR tahap kedua.

Selain itu, MA juga memerintahkan KPU merevisi keputusan No. 259/Kpts/KPU/2009 tentang penetapan perolehan kursi parpol.

Selanjutnya, pada 2 Juni, MA mengeluarkan putusan Nomor 60/P.PTS/VII/16 P/HUM/TH.2009 yang memerintahkan KPU mencabut dan membatalkan pasal 45 huruf b dan pasal 46 ayat 2 huruf b dari peraturan yang sama.

Kedua pasal itu mengatur tentang sisa suara yang masuk ke penghitungan tahap kedua untuk kursi DPRD kabupaten/kota.

Terakhir, pada 10 Juni, MA memerintahkan KPU membatalkan dan mencabut serta memperbaiki pasal 25 tentang pengalokasikan sisa kursi.(*)


Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009