Siak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Siak mulai mendistribusikan bantuan sembilan bahan pokok kepada 16.850 Kepala Keluarga, Jumat, melalui kerjasama dengan Badan Urusan Logistik seiring dengan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah itu.

"Pendistribusian sembako mulai dilaksanakan untuk Kecamatan Sungai Apit dan Pusako, serta akan dilanjutkan ke seluruh kecamatan hingga H-2 Idul Fitri," kata Bupati Siak, Alfedri saat melepas bantuan sembako di Posko Gugus Tugas COVID-19 Siak, Jumat.

Selain pendistribusian sembako, kata Alfedri juga telah dilaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Jumlah sasarannya sebanyak 11.785 Kepala Keluarga di beberapa Kecamatan diantaranya Kecamatan Dayun, Lubuk Dalam dan kecamatan lainnya.

BLT Kementerian Sosial dengan jumlah sasaran 16.650 KK, juga telah mulai didistribusikan pada Jumat ini di Kecamatan Lubuk Dalam. Dilanjutkan pada Sabtu di Kecamatan Koto Gasib, serta pada Senin di Kecamatan Mempura.

Baca juga: Lima daerah di Riau mulai diberlakukan PSBB 15 hingga 28 Mei

Baca juga: Ketua DPRD Siak dukung pelaksanaan PSBB tingkat Provinsi Riau


"Disesuaikan dengan kemampuan petugas PT Pos, karena pengambilan BLT Kemensos dibantu oleh PT Pos," katanya.

Hal ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covi19 tersebut menyusul terbitnya Permenkes Nomor HK.01.07/MENKES/308/2020 pada tanggal 12 Mei yang lalu. Itu tentang penetapan pelaksanaan PSBB di wilayah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai, Provinsi Riau, terkait percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Untuk PSBB di Kabupaten Siak, sesuai ketentuan akan dilaksanakan mulai Tanggal 15 - 28 Mei mendatang, dengan mengikutsertakan seluruh kecamatan se-Kabupaten tanpa terkecuali," kata Alfedri.

Selanjutnya, pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kabupaten Siak akan dilaksanakan dengan dua pola atau skema. Pertama pola maksimal dengan penjagaan oleh dua tim dan dilaksanakan selama 24 jam meliputi Kecamatan Siak, Tualang, dan Kandis.

Kedua pola minimal dengan penjagaan dilaksanakan oleh satu tim serta dilaksanakan 12 jam. Pelaksanaannya meliputi Kecamatan Pusako, Sungai Mandau, Mempura, Minas, Sungai Apit, Dayun, Sabak Auh, Kerinci Kanan, Lubuk Dalam, Koto Gasib, dan Bungaraya.*

Baca juga: Lima daerah di Riau mulai diberlakukan PSBB 15 hingga 28 Mei

Baca juga: Kota Pekanbaru perpanjang PSBB

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020