ANTARA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan khusus mengenai pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pelaksanaan Program PEN disahkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020, yang bertujuan mendukung kebijakan keuangan negara yang terdampak pandemi COVID-19. (Erlangga Bregas Prakoso/Sandi Arizona/Edwar Mukti Laksana)