saat ini asesmen Roy masih berlangsung, di dalam Polres bersama tim BNNP
Jakarta (ANTARA) - Paranomal muda Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi (33), Rabu ini menjalani asesmen di Polres Metro Jakarta Selatan dikarenakan kondisinya kurang sehat badan.

Tim dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta tiba Mapolres Metro Jakarta Selatan Rabu sekitar pukul 09.20 WIB untuk melakukan asesmen terhadap Roy Kiyoshi.

"Iya hari ini Roy jadi diasesmen tapi pelaksanaannya di Polres Metro Jakarta Selatan, karena Roy kurang sehat badan," kata Pengacara Henry Indraguna saat dikonfirmasi di Jakarta.

Henry menyebutkan, sejak kemarin kesehatan Roy menurun, mengalami demam dan mual karena tidak enak badan selama ditahan.

Oleh karena itu, Tim BNNP DKI Jakarta yang datang langsung ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan asesmen.

Baca juga: Pengacara Roy Kiyoshi minta polisi tindak penjual psikotropika daring

Baca juga: Sore ini kuasa hukum Roy Kiyoshi kirimkan permohonan rehabilitasi

Baca juga: Henry Indraguna resmi jadi kuasa hukum Roy Kiyoshi


"Saat ini asesmen Roy masih berlangsung,  di dalam Polres bersama tim BNNP," kata Henry.

Menurut Henry, hasil asesmen akan keluar dalam kurun waktu dua atau tiga hari setelah dilakukan penilaian.

Hasil asesmen diperlukan untuk mengetahui tingkat ketergantungan Roy terhadap obat-obat psikotropika dan juga untuk menentukan Roy ditahan atau menjalani rehabilitasi.

"Setelah diasesmen dan dianggap layak akan diberikan rekomendasi untuk rehabilitasi," kata Henry.

Sebelumnya, pihak keluarga Roy Kiyoshi diwakili oleh kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk rehabilitasi kepada Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan rehab dari pihak keluarga dengan mengajukan untuk dilakukan asesmen terhadap Roy Kiyoshi kepada BNNP DKI Jakarta.

Paranormal yang juga pembawa acara Roy Kiyoshi ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Rabu (6/5) di kediamannya di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Di kediaman Roy, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa 21 butir obat-obat psikotropika jenis dumolid dan diazepam.

Roy ditetapkan sebagai tersangka tindak penyalahgunaan narkotika dan ditahan sejak Jumat (8/5) dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman minimal lima tahun pidana.
 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020