Blitar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur mengamankan seorang warga negara asing (WNA) yang diduga dari Bangladesh karena yang bersangkutan tidak mempunyai dokumen resmi atau ilegal.

"Yang bersangkutan pada 12 Februari 2020 mengajukan permohonan paspor baru di Kanim Kelas II Non-TPI Blitar dengan melampirkan dokumen KTP, KK, akta kelahiran dan buku nikah asli dengan keterangan identitas nama Muhammad Maid Uddin (Lahir di Samarinda, 9 Oktober 1978)," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Denny Irawan dalam keterangannya di Blitar, Kamis.

Ia mengatakan, pemohon mengajukan permohonan paspor dengan didampingi istrinya, seorang warga negara Indonesia. Pada saat dilakukan proses pengambilan foto dan sidik jari biometrik serta wawancara oleh petugas, saat itu petugas yang melayani menaruh kecurigaan.

Baca juga: Gubernur Sultra sesalkan oknum WNA palsukan identitas diri

"Bahwa yang bersangkutan ini bukan WNI dikarenakan tidak dapat menjelaskan secara rinci mengenai asal usul, riwayat hidup, dan riwayat sekolahnya. Logat dan aksen bicaranya melayu tidak seperti logat masyarakat Jawa pada umumnya," kata dia.

Atas kecurigaan tersebut, petugas yang mewawancarai bersangkutan melaporkan kepada atasan dan kepada PPNS Kanim Kelas II Blitar yang kemudian melakukan pemeriksaan secara mendalam kepada yang bersangkutan dan isterinya.

Dari keterangan yang didapat, yang bersangkutan mencoba melakukan permohonan paspor RI di Imigrasi Blitar dengan tujuan supaya yang dapat kembali ke Malaysia.

"Karena sebelumnya ia telah masuk ke Indonesia tidak melalui Pemeriksaan Pejabat Imigrasi di TPI, melainkan melalui pelabuhan tidak resmi di Batam," ujar dia.

Identitas yang tertulis di KTP ternyata juga tidak asli, bahwa yang bersangkutan nama resminya adalah Milon Hossain (42), diduga warga Bangladesh. Namun, berkas milik tersangka tidak ada baik nomor paspor dan dokumen keimigrasian, karena yang bersangkutan masuk ke Indonesia tidak melalui Pemeriksaan Pejabat Imigrasi di TPI.

Baca juga: Malaysia larang WNA masuk negaranya

Kepada petugas, ia mengaku telah menikah secara agama selama 13 tahun dan satu bulan lalu mendaftarkan pernikahannya ke KUA Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

Selama tinggal di Indonesia, yang bersangkutan dengan istrinya tinggal di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, tepatnya sejak Januari 2020. Keduanya selama ini berdomisili di Malaysia.

"Saat ini tim penyidikan PPNS Kanim Blitar telah mendapatkan surat P21 atau surat Pemberitahuan hasil penyidikan Nomor B.508/M.5.22/Euh.1/04/2020 tanggal 09 April 2020 dan telah dilaksanakannya secara daring tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Blitar pada tanggal 05 Mei 2020," kata dia.

Ia diduga telah melanggar Pasal 126 huruf C UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Baca juga: Warga Australia yang meninggal di Denpasar negatif COVID-19
 

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020