Sulut, Tahuna (ANTARA) - Bupati Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Jabes Ezar Gaghana meminta lurah dan kepala kampung secara tegas melaksanakan prosedur tetap COVID-19 dengan mengisolasi para pendatang.

"Kami meminta lurah dan kepala kampung agar tegas untuk mengisolasi setiap pendatang guna mencegah penyebaran COVID-19," kata Jabes Gaghana di Tahuna, Rabu.

Menurut dia, siapapun yang datang dari luar daerah wajib menjalani isolasi selama 14 sebelum menemui keluarga.

Baca juga: Bupati Kepulauan Sangihe mengajak masyarakat bersatu perangi COVID-19

"Isolasi selama 14 hari wajib dijalani oleh setiap pendatang di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe," katanya.

Bupati juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pemerintah bila tidak memungkinkan isolasi dilakukan di rumah.

"Pemerintah di semua kampung dan kelurahan sudah menyiapkan rumah singgah sebagai tempat isolasi bagi pendatang," katanya.

Dia mengapresiasi kepala kampung yang sudah menjalani aturan pencegahan COVID-19 dengan ketat.

Baca juga: Pemkab Sangihe geser anggaran untuk tangani COVID-19

"Kami menyampaikan terima kasih kepada beberapa kepala kampung yang menjalani prosedur tetap COVID-19 dengan ketat," katanya.

Bupati mengajak semua masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kabupaten Sangihe agar tetap aman dan kondusif.

"Mari kita jaga kondisi yang sudah baik ini dengan mematuhi semua aturan yang berlaku, agar kita terhindar dari COVID-19," kata Gaghana.

Baca juga: Bupati Sangihe minta gedung sekolah dasar dijadikan tempat isolasi

Menurut dia, Kabupaten Sangihe terbuka untuk semua orang, karena sampai saat ini tidak ada larangan bagi pendatang.

"Silakan datang ke Sangihe, tapi harus ikuti aturan isolasi selama 14 hari baru beraktivitas dengan masyarakat atau keluarga," katanya.

Pewarta: Jerusalem Mendalora
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020