ANTARA - Untuk menekan laju penyebaran COVID-19, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Karantina yang mulai berlaku pada 1 Mei 2020. Dalam tahap pertama pelaksanaan perwal tersebut, Pemerintah Kota Medan melalui Gugus Tugas Penanganan COVID-19 akan fokus pada pengetatan pemakaian masker oleh masyarakat. (Donny Aditra/Agha Yuninda Maulana/Rinto A Navis)