Kupang (ANTARA) - Tiga Pos Lintas Batas Negara (PLBN) atau pintu perbatasan Indonesia-Timor Leste, yakni PLBN Wini di Kabupaten Timor Tengah Utara, PLBN Motamasin di Kabupaten Malaka, dan PLBN Mota'ain di Kabupaten Belu, tetap dibuka sesuai keperluan.

"Tiga PLBN dua negara tetap dibuka sesuai kebutuhan, dengan prosedur protokol kesehatan yang ketat," kata Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT, Linus Lusi, kepada ANTARA di Kupang, Jumat, (24/4).

Baca juga: Darurat COVID-19, pos lintas batas RI-Timor Leste buka dua jam

"Kebijakan ini juga berlaku sama dengan lima pos lintas batas yakni pos lintas batas Wini, Motamasin, Napan, Turiskain, dan Haumeni Ana, dengan pengamanan yang ketat dari pihak Satgas TNI dan Kepabeanan," katanya.

Ia menambahkan, sesuai instruksi gubernur NTT, PLBN dibuka setiap hari Rabu pukul 09.00 sampai 11.00 WITA atau mengikuti dinamika di Timor Leste karena ada warga Indonesia di Timor Leste juga ingin pulang ke Indonesia.

Baca juga: Pemkab Belu diimbau tempatkan petugas kesehatan di pos lintas batas

Begitupun sebaliknya, karena Indonesia juga tidak ingin warga dari Timor Leste, khususnya dari daerah merah berlama-lama di wilayah Indonesia.

"Jadi kami membuka pintu PLBN sesuai kebutuhan. Apabila ada warga Timor Leste yang datang dari Jawa, Bali, lewat Bandara El Tari Kupang, Konsulat Jenderal Timor Leste menjemput dan langsung ke PLBN," katanya dan menambahkan, kebijakan ini sudah dikoordinasikan dengan Konsulat Timor Leste di Kupang.

Baca juga: Jumlah pelintas batas di Mota Ain turun 70 persen

 

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020