Untuk pengamanan hingga saat ini masih bisa terjaga dengan 11 petugas yang bekerja. Kalau saya siaga pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB
Jakarta (ANTARA) - Petugas Keamanan Pasar Baru Jakarta Pusat Angga mengatakan setiap harinya hanya ada sekitar 20 toko di kawasan tersebut yang buka sejak awal penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di ibu kota guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Rata-rata sekitar 20 toko buka per hari. Itu juga kadang tutup cepat," kata dia di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, pertokoan yang masih buka biasanya mulai beroperasi pada siang hari dan sekitar pukul 15.00 WIB sudah tutup kembali. Hanya beberapa yang bertahan hingga sore.

Baca juga: Polda Metro catat 2.090 pelanggaran PSBB

Ia mengatakan untuk toko yang tetap buka disarankan untuk tidak membuka rolling door secara utuh, melainkan cukup satu meter saja.

Terkait banyaknya toko yang tutup, ia mengakui banyak pedagang mengeluhkan turunnya tingkat perekonomian, namun dalam kondisi pandemi COVID-19 ini mereka harus patuh pada pemerintah.

Baca juga: Sepuluh kelurahan di Jakarta Barat sasaran distribusi logistik PSBB

"Untuk pengamanan hingga saat ini masih bisa terjaga dengan 11 petugas yang bekerja. Kalau saya siaga pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB," ujarnya.

Pantauan ANTARA di lapangan, terdapat sekitar 10 toko yang buka di Pasar Baru pintu utara. Toko-toko tersebut sebagian besar merupakan pedagang tekstil dan perlengkapan rumah tangga.

Baca juga: Johar Baru miliki dapur umum bagi warga terdampak COVID-19

Selain itu di sekitar kawasan yang sama juga terpantau sebanyak 10 pedagang kaki lima yang masih menjajakan dagangannya di antaranya masker dan ikat pinggang.

Bahkan di beberapa titik pintu utara Pasar Baru tersebut masih terdapat kerumunan orang yang jumlahnya mencapai puluhan.

Sementara itu, untuk kondisi di Pasar Baru arah pintu selatan terpantau lebih kondusif dimana hanya tiga toko yang buka yakni dua pedagang tekstil dan satu optik. Kemudian juga terdapat minimarket yang tetap buka.

Provinsi DKI Jakarta secara resmi telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk menerapkan PSBB. Kebijakan itu secara resmi dimulai pada Jumat (10/4).

Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto tanggal 7 April 2020.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020