Jakarta, (ANTARA News) - Sekitar 50 perusahaan rokok berskala kecil hingga menengah diduga menjadi pengguna pita cukai palsu sehingga merugikan keuangan negara dari penerimaan cukai.

"Setelah diidentifikasi ada sekitar 50 pabrik rokok, itu di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur," jelas Dirjen Bea dan Cukai Depkeu, Anwar Suprijadi di Gedung Depkeu Jakarta, Selasa.

Ia menyebutkan, pabrik-pabrik rokok dimaksud adalah pabrik rokok dalam kelompok kecil hingga menengah.

Mengenai kemungkinan pabrik rokok besar yang menggunakan pita cukai Palsu, Anwar mengatakan, belum teridentifikasi adanya penggunaan oleh pabrik rokok besar.

Ia menjelaskan, dari personifikasi pita cukai yang dipalsukan, terlihat pita cukai itu untuk pabrik rokok mana dan apa mereknya.

"Dari situ saja kelihatan, lalu kami cek di lapangan dan ternyata memang ada pabriknya, di sana kan juga ada nomor pokok barang kena cukai atau NPBKC," jelasnya.

Ia menyebutkan, pabrik-pabrik rokok yang menggunakan pita cukai palsu dapat dikategorisasikan sebagai penadah tindak pemalsuan pita cukai palsu.

"Itu bisa dipidana atau bisa juga diblokir atau dihentikan produksinya, kami akan melihat kasusnya," katanya.

Ia menyebutkan, pihaknya masih terus mendalami penyelidikan kasus pita cukai palsu di Jakarta, Jateng, dan Jatim. "Kami sedang selidiki, dan bisa bertambah," katanya.

Pada pertengahan Mei 2009 lalu, aparat Bea dan Cukai mengungkap adanya pemalsuan pita cukai rokok yang sudah berlangsung hingga beberapa tahun di Jakarta hingga merugikan keuangan negara hingga mencapai lebih dari Rp500 miliar. Bea Cukai juga mengungkap kasus serupa di Surabaya yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar.

Sementara itu mengenai pengenaan Bea Keluar ekspor minyak sawit mentah (CPO) mulai 1 Juni 2009, Anwar mengatakan, itu akan merupakan pemasukan untuk keuangan negara saat krisis ekonomi global.

"Sebelumnya memang sudah ada pemasukan dari bea keluar tetapi kecil seperti dari ekspor rotan dan karet," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009