Madiun (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun, Jawa Timur, membebaskan sebanyak 34 narapidana melalui program asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona atau COVID-19 di lingkungan lapas setempat.

Kepala Lapas Kelas I Madiun Thurman Saud Marojahan di Madiun, Sabtu, mengatakan pembebasan narapidana dalam rangka mencegah COVID-19 tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04, tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).

"Dari 34 narapidana itu, sebanyak 32 orang di antaranya adalah narapidana dewasa, sedangkan dua lainnya adalah anak-anak," ujar Thurman.

Baca juga: Cegah COVID-19, Menkumham teken Kepmen Pembebasan Narapidana

Menurut dia, pembebasan puluhan narapidana tersebut dilakukan sesuai dengan persyaratan integrasi, yakni warga binaan yang mengikuti program asimilasi telah menjalani 2/3 masa tahanan di bawah tanggal 31 Desember.

Dari 34 narapidana tersebut, kata dia, rata-rata hukumannya kurang dari lima tahun, dengan kasus pidana umum dan narkoba. Rinciannya, 18 narapidana kasus perlindungan anak, 10 narapidana kasus penyalahgunaan narkoba, tiga narapidana kasus pencurian, dua narapidana kasus penipuan, dan satu narapidana kasus pencemaran nama baik.

Baca juga: ICJR apresiasi pelepasan 30 ribu narapidana

"Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Kabupaten Madiun, Ponorogo, Magetan, Nganjuk, Surakarta, Banyuwangi, Sidoarjo, Malang, Jember, Pasuruan, dan Sampang," katanya.

Thurman menambahkan, sesuai data, dari 1.256 narapidana yang ada di Lapas Kelas I Madiun, sebanyak 123 orang diusulkan bebas hingga 7 April 2020. Namun, pada tahap pertama ini baru 34 narapidana yang dikabulkan pembebasannya.

Baca juga: Komisi III: Menkumham buat terobosan bagi napi hadapi COVID-19

Untuk menjaga situasi tetap kondusif, para narapidana yang dibebaskan harus mengikuti beberapa aturan, yakni tetap berdiam diri di rumah selama masa darurat COVID-19.

"Selain itu juga dibekali dengan masker dan telah dinyatakan sehat. Setelah dibebaskan, mereka dalam pengawasan kejaksaan setempat," katanya.

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020