Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Sjamsuddin Haris menilai wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tidak tepat.

Salah satu wacana revisi PP tersebut dengan membebaskan narapidana kasus tindak pidana korupsi yang telah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa pidana. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lembaga pemasyarakatan.

"Saya kira tidak tepat jika napi koruptor, meskipun telah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani 2/3 masa hukuman, memperoleh hak pembebasan dengan alasan kemanusiaan karena wabah COVID-19," kata Haris saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ia menyatakan bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga harus tetap diperlakukan secara luar biasa pula.

"Sehingga tidak adil jika koruptor (dan juga teroris) dibebaskan dengan alasan wabah COVID-19 karena mereka sendiri tidak pernah memperhitungkan dampak kemanusiaan dari tindak pidana kejahatan yang dilakukannya. Jadi, wacana revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 saya kira tidak tepat," ujar dia.

Baca juga: ICW protes niat Yasonna bebaskan napi korupsi berusia lebih 60 tahun

Sebelumnya, KPK juga mengharapkan revisi PP 99/2012 terkait narapidana korupsi tersebut dikaji secara matang.

"Perubahan sebuah aturan semestinya dikaji secara matang dan sistematis terlebih dahulu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (2/4).

Ia menyatakan KPK melalui Biro Hukum juga tidak pernah diminta pendapat tentang substansi dari materi yang akan dimasukkan dalam perubahan PP tersebut.

"Apabila fokus pengurangan jumlah napi untuk mengurangi wabah bahaya COVID-19 terkait kasus korupsi, maka Kemenkumham menurut kami semestinya perlu menyampaikan kepada publik secara terbuka sebenarnya napi kejahatan apa yang over kapasitas di lapas saat ini," kata Ali.

Indonesia Corruption Watch (ICW) juga telah merilis daftar 22 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang berpotensi dibebaskan akibat wacana tersebut.

Dari 22 narapidana tersebut terdapat nama mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (64 tahun), mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar (61 tahun), mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (63 tahun), dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik (70 tahun).

Baca juga: Inilah 22 napi tipikor berpotensi dibebaskan usulan revisi PP 99/2012

Baca juga: Laode Ida sebut pembebasan justru buat napi rentan tertular COVID-19

Baca juga: Menkumham ingatkan tak boleh ada pungli pembebasan narapidana

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020