Jakarta (ANTARA) - ‎Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa pencopotan Kompol Fahrul Sudiana dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan merupakan konsekuensi yang didapatkan karena melanggar Maklumat Kapolri.

"Yang tidak menaati (Maklumat Kapolri), siap mendapatkan konsekuensi, yang melanggar akan diberikan sanksi," kata Brigjen Argo saat dihubungi, di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Kapolsek Kembangan dicopot karena gelar pesta pernikahan

Dia mengatakan bahwa Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) harus ditaati oleh seluruh masyarakat termasuk oleh jajaran Polri dan keluarga masing-masing.

"Maklumat Kapolri tidak berlaku untuk masyarakat saja, namun berlaku juga di lingkungan Polri dan keluarganya," kata Argo.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini pun menyayangkan sikap Fahrul yang malah melanggar maklumat pimpinan.

Dia berharap peristiwa ini tidak dicontoh oleh anggota Polri lainnya.

Baca juga: Cerita pernikahan mantan Kapolsek Kembangan di mata tamu

Sebelumnya Polda Metro Jaya mencopot jabatan Komisaris Polisi Fahrul Sudiana sebagai Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat karena melanggar Maklumat Kapolri dengan menggelar pesta pernikahan saat COVID-19 mewabah di seluruh wilayah Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan awalnya beredar foto pernikahan Kapolsek Kembangan di media sosial pada 21 Maret 2020.

Kemudian Kompol Fahrul diperiksa di Propam Polda Metro Jaya terkait dokumentasi pesta pernikahan yang beredar melalui media sosial.

Atas perbuatannya Kompol Fahrul diberi sanksi dengan dimutasi ke Polda Metro Jaya sebagai Analis Kebijakan.

Baca juga: Kapolri keluarkan maklumat ikuti Pemerintah tekan penularan COVID-19

Baca juga: Kapolri jelaskan alasan penerbitan maklumat cegah penyebaran COVID-19

Baca juga: Kapolri segera terbitkan TR "SOP" pelaksanaan instruksi Kapolri

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020