ANTARA - Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan status darurat kesehatan masyarakat untuk menanggulangi wabah virus corona di Indonesia (Covid-19). Pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah tentang PSSB dan Keppres penetapan darurat kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut. Presiden pun mengingatkan semua kebijakan kepala daerah harus sesuai koridor UU, PP, Keppres tersebut.(Nabila Charisty/Soni Namura/Sizuka)