Jakarta (ANTARA) -
Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak kasasi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rotasi beberapa pegawai KPK.

"Tolak kasasi," demikian bunyi putusan tersebut dilansir dari situs Mahkamah Agung (MA), Kamis.

Putusan itu terregister dengan nomor perkara 64 K/TUN/2020. Majelis hakim yang mengadili adalah Yodi Martono Wahyunadi (ketua), Is Sudaryono, dan Irfan Fachruddin.

Baca juga: Pimpinan KPK bertemu Komisi III DPR bahas status pegawai

Mengacu kepada putusan di tingkat sebelumnya, maka Surat Keputusan Pimpinan KPK mengenai pengangkatan beberapa pejabat struktural KPK diperintahkan untuk dibatalkan.

Perkara ini berawal ketika Pimpinan KPK periode 2015-2019 yang masih diketuai Agus Rahardjo merotasi 14 pejabat struktural pada 24 Agustus 2018. Namun, rotasi itu kemudian menjadi polemik.

Tiga orang pejabat struktural KPK mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca juga: Firli: Aturan mengenai status pegawai KPK segera dibahas

Ketiganya adalah Direktur Pembinaan Jaringan Kerja dan Antar Komisi dan Instansi Sujanarko (jabatan sebelumnya adalah Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat); Koordinator Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Dian Novianthi (sebelumnya menjabat Kepala biro SDM) serta Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal pada Pusat Edukasi Antikorupsi Hotman Tambunan (sebelumnya menjabat Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran Biro Umum).

Pada pengadilan tingkat pertama, PTUN Jakarta menolak gugatan tersebut. Hakim menilai bahwa gugatan sudah tidak lagi relevan karena pimpinan KPK sudah menerbitkan Peraturan Pimpinan KPK RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penataan Karir.

Peraturan tersebut dinilai hakim sudah mengakomodasi tuntutan pegawai KPK.

Baca juga: KPK imbau masyarakat waspadai modus penipuan rekrutmen pegawai

Ketiga penggugat lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Pada tahap banding tersebut, gugatan dikabulkan sebagian.

Majelis hakim membatalkan Keputusan Pimpinan KPK terkait pengangkatan lima pejabat struktural. Hakim juga memerintahkan pimpinan KPK untuk mencabutnya.

Lima Keputusan Pimpinan KPK yang diperintahkan dicabut adalah:

1. Pengangkatan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Sujanarko

2. Pengangkatan Koordinator Pusat Edukasi Anti Korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Dian Novianthi

3. Pengangkatan Pejabat Struktural Setingkat Eselon III pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Hotman Tambunan

4. Pengangkatan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat pada Komisi Pem-berantasan Korupsi atas nama Giri Suprapdiono yang menggantikan Penggugat I (Sujanarko) sebagai Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat

5. Pengangkatan Pejabat Struktural Setingkat Eselon III pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Sri Sembodo Adi yang menggantikan Penggugat II (Hotman Tambunan) sebagai Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran

Atas putusan PT TUN Jakarta tersebut, Pimpinan KPK lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi tersebut juga ditolak.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan sudah mengetahui putusan kasasi ini namun belum menerima salinan putusan.

"Secara resmi KPK belum menerima salinan putusan secara lengkap atau petikan putusannya," kata Ali.

Ali mengatakan, sebagai produk peradilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, KPK menghormati putusan itu. KPK juga menghormati independensi hakim yang memutus perkara tersebut.

"Tentu saja nanti putusan tersebut perlu kami pelajari terlebih dahulu. Prinsipnya sebagai lembaga penegak hukum, KPK pasti akan melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tersebut," kata Ali.
 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020