Palembang (ANTARA) - Pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan terhitung 24 Maret 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan melakukan pembatasan pelayanan sebagai tindakan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lingkungan kerjanya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Hasrullah di Palembang, Selasa menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan pelayanan pembuatan dan pengambilan paspor serta dokumen keimigrasian warga negara asing sesuai dengan surat edaran pimpinan pusat.

Baca juga: Dirut: Tiga pasien COVID-19 dirawat intensif di RSPI

Sehubungan dengan adanya kebijakan pembatasan pelayanan tersebut, pihaknya hanya melayani pembuatan paspor dan pengambilan paspor untuk permohonan yang bersifat darurat.

Permohonan yang bersifat darurat seperti pelayanan kepada orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter harus menjalani pengobatan di rumah sakit luar negeri.

Kemudian pihaknya juga akan memberikan pelayanan prioritas kepada masyarakat yang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda, katanya.

Dengan adanya kebijakan pembatasan pelayanan tersebut, pihaknya menonaktifkan sementara antrean pengajuan permohonan paspor baru dan penggantian buku melalui aplikasi layanan papsor daring (online).

Bagi pemohon yang telah mendapatkan antrean daring melalui aplikasi APAPO dapat digunakan setelah pelayanan di Kantor Imigrasi Palembang kembali normal, kata Hasrullah.

Baca juga: Anggota DPR usulkan Gedung Parlemen jadi RS Darurat COVID-19
Baca juga: LKPP buat mekanisme pengadaan barang-jasa untuk penanganan COVID-19
Baca juga: Sejumlah perusahaan terpanggil bantu pengadaan APD bagi tim medis

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020