"Saat ini antrean dan kumpulan jamaah masih cukup banyak pada Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji . Itu secara protokol berpotensi terjadinya penyebaran virus COVID-19...,"
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama memperpanjang waktu pelunasan ibadah haji bagi calon jamaah Indonesia tahun 2020, selama wabah COVID-19 sehingga tidak terjadi kerumunan antrean saat membayar pada waktu yang bersamaan.

"Saat ini antrean dan kumpulan jamaah masih cukup banyak pada Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji . Itu secara protokol berpotensi terjadinya penyebaran virus COVID-19," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Nizar mengatakan Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran untuk para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan BPS Bipih tentang Pelaksanaan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1441 Hijriyah/2020 Masehi dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease.

"Surat edaran ini diterbitkan dalam upaya bersama untuk menghambat penyebaran wabah COVID-19 yang meningkat pesat dan semakin meluas," katanya.
Baca juga: Pemerintah tetapkan biaya haji 2020 per embarkasi

Dia mengatakan jadwal pelunasan Bipih reguler untuk tahap pertama awalnya pada 19 Maret hingga 17 April 2020. Jadwal kemudian diperpanjang hingga 30 April 2020. Untuk pelunasan tahap kedua, awalnya pada 30 April hingga 15 Mei 2020 dan diubah menjadi dari 12-20 Mei 2020.

Nizar juga mendorong jamaah untuk memanfaatkan layanan pelunasan nonteller dengan melakukan transfer sehingga tidak perlu datang ke bank.

"Ini penting untuk sama-sama mencegah penyebaran Covid-19," katanya.

Kepada BPS Bipih, Nizar mengingatkan agar menerapkan protokol pengendalian COVID-19, termasuk dengan pembatasan jumlah jamaah yang dilayani per harinya.
Baca juga: Wamenag sebut rencana pemangkasan uang saku jamaah haji masih dibahas

Dia juga meminta kepada Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi agar menunjuk penanggungjawab sekaligus nomor WhatsApp di tiap Kankemenag Kabupaten/Kota.

Penanggungjawab harus selalu dapat dihubungi oleh jemaah yang akan menyampaikan bukti pelunasan/bukti transfer dan pas foto.

Kemenag juga saat ini membatasi pendaftar dan pembatalan jemaah haji pada Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

"Jumlah pendaftar dan yang akan melakukan pembatalan haji regular akan dibatasi maksimal lima orang per hari. Untuk layanan rekam sidik jari dalam proses pendaftaran dan pelimpahan nomor porsi, sementara waktu juga ditunda sampai kondisi normal kembali," katanya.
Baca juga: Biaya haji 2020 ditetapkan Rp35,2 juta

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020