ANTARA - Sistem pemungutan pajak yang diterapkan pemerintah Indonesia, self assessment, dinilai tidak mempermudah wajib pajak dalam melaporkan pendapatannya. Hal tersebut dinilai oleh Direktur Eksekutif Institute For Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, di Jakarta, Jumat (13/3).(Afra Augesti/Syahrudin/Sandi Arizona/Sizuka)