Selama ini kasus-kasus tersebut banyak ditangani oleh teman-teman dari KLHK
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, serius menangani kasus terkait pencemaran perairan yang terjadi di berbagai daerah Nusantara.

Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP Matheus Eko Rudianto dalam siaran pers di Jakarta, Jumat, menyatakan pihaknya telah bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan SDM Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca juga: Syahbandar Ternate waspadai kapal buang limbah ke laut

Kerja sama yang melibatkan sebanyak 20 aparat Ditjen PSDKP baik Pengawas Perikanan maupun Polisi Khusus Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) mengikuti Praktik Lapangan Pengambilan Sampling Air yang dilaksanakan di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Jakarta Utara, 12 Maret 2020.

"Ini merupakan rangkaian pelatihan teknik pengambilan sampel air, setelah mendapatkan materi dan melaksanakan simulasi uji laboratorium," kata Matheus.

Ia juga mengemukakan bahwa pemahaman dan teknik pengambilan sampel air ini mutlak diperlukan karena hal ini akan menjadi basis bagi proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: LIPI: Butuh penelitian mendalam atas dampak mikroplastik pada manusia

Hal tersebut, lanjutnya, karena pemahaman teknik yang baik akan mempengaruhi akurasi penilaian seberapa kadar pencemaran telah terjadi di suatu perairan.

"Sampel harus diambil dengan cara yang benar dan oleh petugas yang sudah bersertifikasi, sehingga sampel tersebut dapat digunakan untuk proses hukum lebih lanjut," papar Eko.

Eko juga menuturkan ada dua kategori pencemaran yang menjadi fokus perhatian Ditjen PSDKP. Kategori pertama adalah kasus pencemaran yang diakibatkan oleh industri perikanan baik oleh Unit Pengolahan Ikan maupun pembuangan oli dan sampah oleh kapal perikanan.

Sedangkan kategori kedua adalah berbagai kasus pencemaran yang diakibatkan oleh industri nonperikanan namun memiliki dampak terhadap kondisi perikanan, termasuk pencemaran oleh industri logam berat dan sebagainya.

Baca juga: Warga keluhkan cemaran minyak di Perairan Pulau Belakangpadang

"Selama ini kasus-kasus tersebut banyak ditangani oleh teman-teman dari KLHK karena kita tidak memiliki pengambil sampel yang tersertifikasi. Harapannya dengan pelatihan ini kita dan KLHK dapat saling bahu membahu menangani masalah pencemaran perairan ini, mengingat personel di KLHK juga terbatas," ungkap Eko.

Ditjen PSDKP-KKP sendiri telah melakukan pemetaan potensi kerawanan pencemaran di wilayah perairan Indonesia yang perlu untuk menjadi perhatian bersama. Beberapa wilayah tersebut antara lain Makasar, Medan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Batam dan Bintan.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009, Pasal 12 jo Pasal 86, mengatur bahwa perbuatan yang mengakibatkan pencemaran diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Selain itu ketentuan pidana terkait dengan pencemaran ini juga diatur di UU Nomor 27 tahun 2007 tentang PWP3K sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 tahun 2014, Pasal 35 Jo Pasal 73 yang mengatur pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp10 miliar bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan penambangan pasir, mineral, minyak dan gas yang menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan.

Baca juga: Tim sebar OSD tangani minyak hitam di Perairan Batam
 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020