Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Kepala Rutan Boyolali Agus Imam Taufik terkait dengan prosedur pemberian izin berobat keluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Untuk diketahui, Agus sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Perawatan di Lapas Sukamiskin.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan prosedur pemberian izin berobat keluar Lapas Sukamiskin saat dijabat Deddy Handoko yang saat itu saksi menjabat Kepala Seksi Perawatan yang berwenang mengurus perizinan narapidana yang akan berobat keluar Lapas Sukamiskin," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

KPK memeriksa Agus sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan dalam penyidikan kasus suap terkait dengan pemberian fasilitas atau perizinan keluar di Lapas Sukamiskin.

Baca juga: KPK panggil Kepala Rutan Boyolali terkait kasus suap Wawan

Sebelumnya, KPK pada hari Selasa (10/3) memeriksa mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko sebagai saksi untuk tersangka Wawan. KPK mengonfirmasi Deddy perihal penerimaan satu unit mobil dari Wawan.

KPK pada hari Rabu (16/10) telah menetapkan lima orang tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin.

Lima orang itu, yakni Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (Maret 2018) Wahid Husein (WH), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (2016 sampai dengan Maret 2018) Deddy Handoko (DHA).

Selanjutnya, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ), Wawan, dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan. Namun, Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan.

Terkait dengan hal itu, KPK akan fokus menangani pada perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa tersangka Wawan menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung sejak 17 Maret 2015 dengan pidana 7 tahun penjara terkait perkara penyuapan dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko dicecar soal penerimaan mobil

Di Lapas Sukamiskin, Wawan memiliki pendamping yang bertugas mengurus segala keperluan, di antaranya izin berobat keluar lapas, mengurus kebutuhan sehari-hari, membantu komunikasi, dan negosiasi dengan pihak lapas, bahkan berkomunikasi dengan pihak swasta di luar lapas.

Wawan mengenal tersangka Deddy pada tahun 2017 dan Wahid pada tahun 2018 sebagai Kepala Lapas Sukamiskin pada periode jabatannya masing-masing.

Selama ditempatkan di Lapas Sukamiskin periode 26 September 2016—14 Maret 2018, Wawan diduga telah memberi Mobil Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dengan nomor polisi D-101-CAT kepada Deddy.

Kepada Wahid selama periode 14 Maret 2018—21 Juli 2018, Wawan diduga telah memberikan uang Rp75 juta.

Pemberian-pemberian tersebut diduga memiliki maksud untuk mendapatkan kemudahan izin keluar lapas dari Deddy dan Wahid saat menjadi Kalapas Sukamiskin. Izin yang berusaha didapatkan adalah izin berobat keluar lapas maupun izin luar biasa.

Baca juga: KPK panggil mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020