Garut (ANTARA) - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menangkap empat pengguna dan pengedar narkoba jenis ganja yang diketahui anggota komunitas pecinta sepeda motor jenis Vespa di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Mereka memang baru berpesta ganja setelah diskusi tentang rencana kegiatan reuni pehobi scooter atau Vespa di wilayah Dayeuhmanggung, Kecamatan Cilawu," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Cepi Hermawan kepada wartawan di Garut, Kamis.

Ia menuturkan, kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pesta narkoba jenis ganja di Cilawu, Garut, kemudian sejumlah anggota menindaklanjuti laporan itu.

Hasil penyelidikan dan pengintaian di lapangan, kata Cepi, petugas berhasil mengamankan tiga orang yakni inisial AS (41), UR (38), dan BH (45) yang disinyalir telah memakai narkoba jenis ganja.

"Kita menangkap ketiganya berdasarkan laporan warga yang curiga aktivitas ketiganya di rumah AS, warga menduga ada pesta narkoba sehingga melaporkan kepada kita," katanya.

Cepi menyampaikan, hasil penggerebekan di rumah tersangka AS menemukan barang bukti lima paket ganja yang ditemukan di bawah bantal.

Selanjutnya petugas membawa ketiga tersangka ke Markas Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani tes urine dengan hasil positif mengandung zat narkoba.

"Ketiganya kita tes urine juga dan hasilnya positif THC atau ganja," katanya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui pemasok barang tersebut, hingga akhirnya tersangka mengaku memperoleh ganja dari seseorang inisial SO (32) sesama komunitas sepeda motor dari Bandung.

Selanjutnya polisi berhasil menangkap SO yang sedang berkumpul bersama teman-temannya di Cilawu, Garut.

Namun hasil pemeriksaan terhadap SO, polisi tidak menemukan barang bukti ganja, hanya saja di telepon genggamnya diketahui ada percakapan pemesanan ganja dari tersangka AS kepada SO.

"Saat digeledah kita tidak menemukan barang bukti ganja, namun di gawai miliknya kita temukan percakapan antara AS dan SO saat memesan ganja," kata Cepi.

Hasil pemeriksaan SO, mengaku diperoleh ganja tersebut dari salah seorang sesama komunitas Vespa di Bandung yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Akibat perbuatannya itu, empat tersangka pemakai dan pengedar ganja dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal empat tahun penjara.

Baca juga: Bareskrim Polri musnahkan 341 kg sabu dan 51 kg ganja

Baca juga: BNN Banten amankan empat tersangka pengiriman 50 kilogram ganja

Baca juga: Polda Metro Jaya musnahkan 1,3 ton ganja dan ratusan kilo narkotika


 

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020