Jakarta,  (ANTARA News) - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Nanan Sukarna dan Kapoltabes Medan Kombes Pol Anto S akan diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri karena diduga tidak disiplin dalam menangani aksi unjuk rasa di gedung DPRD Sumatera Utara hingga berakhir anarkis.

"Mereka tidak sepenuhnya melaksanakan Peraturan Kapolri No 16 tahun 2006 tentang pedoman pengendalian massa," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Jakarta, Jumat.

Selain keduanya, para pejabat lain yang akan diperiksa Propam adalah Direktur Intelijen Keamanan Polda Sumatera Utara, Kepala Biro Operasi Polda Sumatera, Kasat Intelijen Keamanan Poltabes Medan, Kepala Bagian Operasi Poltabes Medan, Wakil Kepala Satuan Samapta Poltabes Medan dan Kapolsek Medan Baru.

"Kapolda, Direktur Intelijen Polda dan Kapoltabes akan diperiksa di Divpropam Polri sedangkan pejabat lain akan diperiksa di Bidpropam Polda Sumut," kata Abubakar.

Ia mengatakan, mereka harus bertanggungjawa atas kejadian itu hingga menyebabkan unjuk rasa anarkis.

Mabes Polri memutuskan untuk memeriksa para pejabat itu setelah menerima rekomendasi dari Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol Yusuf Manggabarani.

"Para pejabat itu telah menganggap enteng aksi unjuk rasa padahal seharusnya mereka dapat memperkirakan apa yang seharusnya terjadi dalam aksi itu," ujarnya.

Polri, katanya, juga menemukan pelanggaran lain oleh mereka yakni tidak adanya perwira Polri yang ditunjuk menjadi penanggungjawab pengamanan unjuk rasa.

"Mereka akan diperiksa secepatnya dan hasil pemeriksaan akan menjadi masukan bagi Polri untuk mengambil langkah berikutnya," katanya.

Pemeriksaan para pejabat Polda Sumut dan Poltabes Medan itu tidak akan mengganggu jalannya penyidikan kasus unjuk rasa sebab akan dilaksanakan secara bergiliran, katanya.

"Kalau Kapolda dan Kapoltabes ke Jakarta untuk diperiksa kan ada wakilnya yang secara otomatis menjalankan tugasnya," katanya.

Tentang tingkat kesalahan mereka, Abubakar meminta agar semua pihak menunggu hasil pemeriksaan Propam.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009