ANTARA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, ditemui di kantor KPU Kota Cilegon, Minggu (23/02), menegaskan bahwa warga masyarakat yang merasa namanya dicatut dan terdaftar dalam berkas dukungan syarat majunya bakal calon perseorangan, yang diserahkan ke KPU Kota Cilegon, dapat melaporkan kepada Bawaslu sebagai tindak pelanggaran. Pencatutan dukungan tanpa disertai tandatangan yang merupakan bentuk persetujuan terancam dapat diadukan ke Gakkumdu sebagai bentuk tindak pidana pemalsuan. (Susmiatun Hayati/Agha Yuninda Maulana/Feny Aprianti)