Jakarta (ANTARA) - Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Syarief Hasan mengatakan pimpinan DPR harus segera memproses usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Jiwasraya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia mengakui bahwa secara politis, langkah pembentukan Pansus Jiwasraya akan banyak mengalami hambatan namun proses yang sudah berjalan harus diproses oleh pimpinan DPR.

"Kami berharap agar usulan pembentukan Pansus Jiwasraya yang sudah diterima pimpinan DPR betul-betul diproses sesuai dengan tata tertib yang kita sepakati bersama," kata Syarief Hasan dalam diskusi "Dialektika Demokrasi" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Din Syamsuddin dorong DPR segera bentuk Pansus Jiwasraya

Dia menjelaskan sesuai aturan di UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), semua surat yang masuk harus dibacakan di Rapat Paripurna can kalau berkaitan dengan komisi, untuk kelanjutannya harus dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Syarief mengatakan, setelah usulan pembentukan Pansus tersebut diajukan ke pimpinan DPR, sampai saat ini cenderung tidak ada perkembangan atau "mandek".

"Kami tahu pasti bahwa hanya dengan dua fraksi, kalau toh nanti di suatu saat proses tersebut dilanjutkan ke Rapat Paripurna, tentu kami tahu pasti ini akan berbeda, tetapi ini adalah demokrasi," ujarnya.

Baca juga: Anggota DPR: Pembentukan pansus hak angket Jiwasraya masih panjang

Dia mengimbau agar proses demokrasi yang sudah berjalan baik selama ini, harus tetap dipelihara bersama dan benar-benar dilanjutkan pembahasannya secara transparan.

Hal itu, menurut dia, agar masyarakat mengerti proses Pansus Jiwasraya yang berjalan di DPR dan usulan pembentukannya harus dilanjutkan sesuai dengan prosedur dan tata tertib yang berlaku.

"Kami juga menyadari bahwa kalau dilakukan voting, apakah melalui Pansus atau Panja, kami tahu kemungkinan tidak akan tercapai. Namun, pengambilan keputusan melalui voting merupakan demokrasi," katanya.

Baca juga: DPR: Usulan bentuk Pansus Jiwasraya lalui mekanisme Rapim

Wakil Ketua MPR RI itu menilai pembentukan Pansus Hak Angket tidak perlu dikhawatirkan namun kalau dijalankan secara proses demokrasi dan sesuai tata tertib yang ditentukan bersama, semuanya akan aman-aman saja.

Namun, dia menilai, satu hal positif ketika Pansus dibentuk, pemerintah bersama-sama DPR menjalankan proses demokrasi yang baik dan ketika itu ditanamkan maka tidak akan menimbulkan kegaduhan.

Baca juga: Soal Jiwasraya, Surya Paloh: Kalau panja tidak efektif, bentuk Pansus

"Kita bersama-sama punya tanggung jawab untuk mengawal pemerintahan ini supaya berjalan dengan bagus. Karena kalau pemerintah sukses, yang sejahtera itu kita semua, untuk rakyat semua dan itu adalah bagian dari salah satu cita-cita kita bersama," ujarnya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020