Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto mengatakan pihak Imigrasi telah mendeportasi warga negara Jepang yang terduga terinfeksi virus COVID-19.

"Beberapa saat yang lalu, di satu tempat di Indonesia, ada beberapa orang. Ada demam, riwayat kontak diyakini positif, deportasi," kata Yurianto di Jakarta, Rabu.

WN Jepang yang baru mendarat di bandara internasional tersebut terdeteksi demam walaupun suhu tubuhnya tidak mencapai 38 derajat Celsius. Pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan kemudian membawanya ke kantor karantina kesehatan untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca juga: Kemenkes: Pengalaman SARS bantu Indonesia hadapi COVID-19

Dilihat dari pemeriksaan klinis, orang tersebut diyakini tidak terjangkit demam yang disebabkan oleh bakteri karena tidak terdapat radang pada tenggorokannya. Sementara berdasarkan hasil wawancara, orang tersebut juga diyakini memiliki riwayat kontak dengan orang yang positif COVID-19.

Dari hasil observasi tersebut, kata Yurianto, pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan kemudian meminta pihak imigrasi untuk mendeportasi warga negara Jepang tersebut guna menjaga wilayah Indonesia dari potensi penyebaran virus COVID-19.

Baca juga: Kemenkes: belum ada bukti secara ilmiah pengobatan untuk COVID-19

"Ini sudah jadi kebijakan otoritas bandara, bahwa kasus yang seperti ini harus dideportasi," kata Yurianto.

Hingga saat ini pemerintah menyatakan belum ada kasus positif COVID-19 di Indonesia. Kementerian Kesehatan telah memeriksa 112 spesimen dan 110 di antaranya negatif COVID-19.

Berdasarkan data resmi WHO per tanggal 18 Februari 2020 jumlah orang yang terinfeksi sebanyak 73.332 kasus di 26 negara secara global. Total kematian yang terjadi di China sebanyak 1870 orang dan tiga orang di luar China.

Baca juga: La Nyalla kumpulkan Kadin provinsi bahas dampak Corona di dunia usaha

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020