Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, mengimbau para aparatur sipil negara (ASN) melaporkan pemberian atau gratifikasi.

"Selaku ASN harus memastikan pengelolaan anggaran terkelola dengan baik, tanpa ada penyimpangan dan melaporkan sekecil apapun bentuk gratifikasi yang didapatkannya," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemra) Kepulauan Seribu, Sujanto Budiroso di Jakarta, Kamis.

Pemkab Kepulauan Seribu menggelar sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor) dan gratifikasi bagi ASN di Gedung Mitra Praja, Jakarta.

Sujanto menyatakan, sosialisasi itu sangat penting bagi seluruh ASN di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD). Dia berharap dalam proses kegiatan pembangunan ataupun pengadaan tidak terjadi penyimpangan (korupsi) dan menghindari terjadinya gratifikasi.

Baca juga: KPK bantu MA sidak di PN Jakbar terkait adanya gratifikasi
Baca juga: DKI Jakarta terbanyak laporkan gratifikasi ke KPK


Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Guruh T Kusumo mengatakan, sosialisasi itu ke depan akan ditindaklanjuti dengan peningkatan pengendalian gratifikasi dan peningkatan kepatuhan terhadap pelaporan gratifikasi bagi para ASN di lingkungan Pemkab Kepulauan Seribu.

"Kita sosialisasikan bentuk gratifikasi, batasan penerimaan hadiah, jumlah dan nominal serta melaporkan penerimaan berkaitan dengan kedinasan atau memiliki konflik kepentingan," kata Guruh.


Infografis:
Gratifikasi Idul Fitri
Gratifikasi Idul Fitri

Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020