Pencabutan moratorium ini akan memberikan ruang berkembangnya dunia usaha syariah
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama mencabut moratorium pemberian izin baru bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sehingga masyarakat kini dapat kembali mengajukan perizinan PPIU setelah memenuhi persyaratan-persyaratan.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nizar kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengatakan pencabutan moratorium itu dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bertindak sebagai PPIU.

Kebijakan mencabut moratorium juga dilandasi telah membaiknya sistem pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perjalanan umrah.

"Pencabutan moratorium ini akan memberikan ruang berkembangnya dunia usaha bisnis syariah sehingga diharapkan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," kata dia.

Baca juga: Kemenag RI cabut izin dua penyelenggara umrah

Adapun dasar pencabutan moratorium itu merujuk Keputusan Menteri Agama (KMA) No 28 tahun 2020 tentang Pencabutan atas KMA No 229 Tahun 2018 tentang Moratorium Pemberian Izin Baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal 3 Februari 2020.

Moratorium izin baru PPIU sendiri sebelumnya diberlakukan sejak 2018. Saat ini, biro travel yang memiliki izin dari Kemenag berjumlah 979 PPIU.

“Sistem perizinan dan pengawasan yang berbasis online sudah siap. Itu juga yang menjadi alasan untuk membuka kembali pemberian izin sebagai PPIU," sambungnya.

Namun, kata dia, tidak semua unsur masyarakat dapat mengajukan karena pemberian izin baru tidak berlaku bagi PPIU yang telah dicabut izinnya karena mendapat sanksi hukum terkait penyelenggaraan umrah dan haji khusus.

Izin baru, lanjut dia, juga tidak bisa diberikan kepada Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan umrah dan haji khusus

"Ini upaya preventif dan pelindungan agar masyarakat terhindar dari perbuatan pihak-pihak yang tidak punya niat baik. Juga agar memberikan efek jera kepada mereka dan tidak ditiru oleh yg lain," katanya.

Baca juga: Kemenag diminta tangani travel umrah bermasalah

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020