Wakapolres Kendari, Kompol I Gusti Gde Raka Mertayasa, Kamis mengungkapkan, penangkapan kedua pemuda tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di Jalan Garuda Yang I, Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, lalu tim Opsnal Resnarkoba Polres Kendari melakukan tindakan penyelidikan di tempat yang dimaksud.
"Pada Minggu, 9 Februari 2020 sekitar pukul 10.00 Wita, kami dapat laporan. Kemudian kami melakukan tindakan penyelidikan dan pada pukul 15.00 Wita anggota Opsnal Resnarkoba Polres Kendari menangkap tersangka AL di rumahnya dan didapatkan delapan paket sabu," ungkapnya.
Kemudian, lanjutnya, setelah diinterogasi ternyata, dari pengakuan tersangka AL, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial HR di Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Dapu-Dapura Kecamatan Kendari Barat.
"Dari informasi tersebut kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap HR di rumah tersangka AL pada pukul 17.00 Wita, dengan barang bukti 9,37 gram sabu-sabu," katanya.
Ia mengungkapkan dari hasil penangkapan kedua tersangka, jumlah barang bukti yang diamankan yaitu, tiga buah handphone, dan 11,81 gram sabu-sabu.
Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara.
Baca juga: Polisi tangkap pemuda pembunuh ibu hamil di Kendari
Baca juga: Polres Kendari amankan pasangan pembobol ATM Rp56 juta
Baca juga: Enam anggota Polres Kendari jalani sidang disiplin
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020