ndonesia harus menjadikan disaster management menjadi salah satu fokus riset nasional
Jakarta (ANTARA) - Dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana disebutkan Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Sementara di Pasal 6 huruf (a) sampai dengan (g) disebutkan berbagai tanggung jawab Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, mulai dari pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, hingga pemeliharaan arsip atau dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.

Pada Pasal 8 disebutkan pula tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang beberapa di antaranya meliputi penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum; perlindungan masyarakat dari dampak bencana; pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan; dan pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang memadai.

Pada Pasal 26 dan 27 disebutkan apa saja yang menjadi hak dan kewajiban masyarakat, mulai dari setiap orang berhak mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana, hingga kewajiban menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Ada pula di Pasal 28 disebutkan lembaga usaha mendapatkan kesempatan penyelenggaraan penanggulangan bencana, baik tersendiri maupun secara bersama dengan pihak lain.

Dengan demikian, bencana yang dalam undang-undang tersebut dimaksudkan sebagai peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis harus diatasi bersama oleh semua pihak, tidak terkecuali pihak swasta dan masyarakat.

Dalam catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam kurun waktu 1-30 Januari 2020, telah terjadi 297 kejadian bencana yang menyebabkan 91 orang meninggal dan dua orang hilang, 120 orang luka-luka, 893.996 orang mengungsi.

Selama rentang waktu tersebut 10.613 unit rumah rusak (2.401 rusak berat, 1.671 rusak sedang, 6.541 rusak ringan), 132 fasilitas pendidikan rusak, 103 fasilitas peribadatan rusak, 11 fasilitas kesehatan rusak, 44 unit kantor rusak, dan 82 jembatan rusak karena bencana.

Bencana hidrometeorologi mendominasi kejadian di awal tahun 2020. Beberapa wilayah di Indonesia dilanda banjir dan tanah longsor yang cukup parah, di antaranya banjir di Jabodetabek, banjir dan tanah longsor di Sukajaya, Kabupaten Bogor, banjir dan tanah longsor di Lebak, Banten. Lalu banjir di Kabupaten Bandung, puting beliung juga terjadi di Kabupaten Sukabumi.

Lalu ada pula kebakaran hutan dan lahan yang masih terjadi di beberapa wilayah di Indonesia, antara lain di Provinsi Aceh, Riau, Maluku, dan Kalimantan Timur.

Baca juga: Antisipasi bencana, Vokasi UI ingatkan pentingnya kelola arsip vital

Manajemen bencana

Presiden Joko Widodo dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) 2020 di Sentul International Convention Center, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengatakan kejadian bencana semakin meningkat. Kenaikan kejadian tersebut tidak terlepas dari beberapa faktor, seperti perubahan iklim.

Namun demikian, ia mengatakan masih banyak bencana yang dapat dicegah dan dikurangi oleh semua.

Menurut Presiden, tantangan yang masih dihadapi yaitu bagaimana semua pihak menyikapi ancaman maupun bencana, sering tergagap dalam tahapan manajemen bencana, seperti menghadapi bencana, memperbaiki kerusakan infrastruktur, penanganan penyintas ataupun saat pemulihan.

Beberapa poin disampaikan kepada pemerintah pusat dan daerah dalam penanggulangan bencana untuk menyikapi ancaman permanen.

Pertama, ia meminta seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah harus bersama-sama, bersinergi untuk upaya pencegahan, mitigasi dan meningkatkan kesiapsiagaan. Pemerintah daerah perlu melakukan pengendalian tata ruang berbasis pengurangan risiko bencana.

Sigap terhadap potensi ancaman bahaya sesuai dengan karakteristik wilayah, baik geologi, vulkanologi, limbah, hidrometeorologi, biologi, pencemaran lingkungan.

Kedua, ia juga meminta agar bupati dan walikota harus segera menyusun rencana kontinjensi termasuk penyediaan sarana dan prasarana kesiapsiagaan yang dapat betul-betul dilaksanakan semua pihak dan harus siap menangani bencana secara tuntas.

Ketiga, penanggulangan bencana harus dilaksanakan dengan pendekatan kolaboratif, Pentahelix yaitu kolaborasi antara unsur pemerintah, akademisi dan peneliti, dunia usaha, masyarakat, serta dukungan media massa untuk dapat menyampaikan pemberitaan kepada publik.

Keempat, Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus meningkatkan kepemimpinan dan pengembangan sumber daya manusia yang handal dalam penanggulangan bencana, penataan kelembagaan yang mumpuni, termasuk program dan anggaran yang harus ditingkatkan sesuai prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Lalu, kelima, Panglima TNI dan Kapolri untuk turut serta dalam mendukung upaya penanggulangan bencana termasuk penegakan hukum. Pengerahan dan dukungan secara nasional hingga ke tataran daerah yang dapat bersinergi dengan baik bersama pemerintah pusat dan daerah.

Baca juga: Ahli: teknologi akan jadi penentu suksesnya pengurangan dampak bencana

Riset manajemen kebencanaan

Terkait dengan manajemen kebencanaan, Asisten profesor sekaligus dosen di Departemen Kimia dan Teknik Lingkungan Nottingham University Bagus Muljadi mengatakan Indonesia memang harus memasukkan isu manajemen kebencanaan sebagai salah satu fokus riset nasional.

Berkaca dari peristiwa banjir dan longsor yang terjadi di Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten di awal tahun 2020, menurut dia, terkadang pemecahan masalahnya begitu kompleks, tidak jarang terlalu banyak unsur politis yang “mencemari” usaha penanggulangannya.

Tidak akan ada solusi jangka pendek atau adaptasi yang dampaknya bisa berkesinambungan kalau kebijakan yang digunakan belum bertumpu pada riset dan diskusi ilmiah.

“Indonesia harus menjadikan disaster management menjadi salah satu fokus riset nasional,” ujar ilmuwan diaspora itu.

Isu penurunan tanah dan sistem drainase yang efektif dapat diperbaiki dengan regulasi dan man-made mitigation effort yang bertumpu pada bukti ilmiah. “See Netherlands,” katanya mencoba mengajak melihat yang dilakukan Belanda mengatasi banjir.

Sementara peningkatan air laut adalah masalah jangka panjang yang memerlukan strategi penanggulangan jangka panjang juga.

Sedangkan solusi jangka pendek memerlukan seorang pemimpin yang akomodatif terhadap budaya riset, terutama yang berdampak kepada penanggulangan bencana.

Manajemen kota harus serius dalam memberikan insentif bagi insan akademisi dan industri, terutama dalam mentranslasi hasil riset menjadi kebijakan yang riil. Pemimpin tersebut harus siap menjalankan hasil riset yang bahkan tidak populer.

Baca juga: Bappenas-Jepang kerja sama manajemen kebencanaan

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020