Denpasar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kota Denpasar memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang bertugas dalam Pilkada 2020, dengan mendaftarkan mereka sebagai peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

"Ada instruksi juga dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Bali, bahwa kami harus mengikutsertakan jajaran Panwascam sebagai peserta BP Jamsostek. Berdasarkan pengalaman ketika Pemilu Legislatif-Pemilu Presiden 2019, jaminan sosial ketenagakerjaan ini yang belum terlindungi, sehingga dalam Pilkada 2020 ini semua jajaran pengawas diikutkan menjadi peserta BP Jamsostek," kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Denpasar I Wayan Sudarsana, di Denpasar, Senin.

Sudarsana mengemukakan untuk tahap awal yang diikutkan sebagai peserta BP Jamsostek adalah jajaran Panwascam dengan unsur kesekretariatannya, kemudian jika sudah terbentuk, nantinya juga jajaran Panitia Pemilihan Desa/Kelurahan (PPDK), dan yang terakhir Pengawas di Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

"PPDK ini belum direkrut, jika sudah direkrut pada Maret mendatang, pasti akan kami ikutkan untuk program BP Jamsostek," ucapnya pada acara penyerahan simbolis kartu peserta BP Jamsostek jajaran Panwascam Kota Denpasar itu dari Kepala BP Jamsostek Cabang Bali-Denpasar Mohamad Irfan.

Panwascam sebagai badan ad hoc Pilkada 2020 akan bertugas selama 11 bulan, otomatis akan diberikan perlindungan selama masa tugasnya, termasuk PPDK yang bertugas selama delapan bulan, dan PTPS yang bertugas sebulan untuk tahapan Pilkada 2020.

"Pengalaman Pemilu 2019, banyak jajaran pengawas yang mengalami musibah saat melakukan pengawasan, bahkan ada yang sampai meninggal dunia, sehingga penting diberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini. Meskipun saat itu sudah pula diberikan santunan oleh pemerintah kepada para pengawas yang mengalami musibah," ujar mantan Ketua Panwaslu Kota Denpasar itu.

Sudarsana menegaskan, jajaran Panwascam, PPDK, dan PTPS yang didaftarkan sebagai peserta BP Jamsostek itu tidak ada pemotongan honor, karena sudah disiapkan anggarannya.

"Kami berterima kasih sudah mendapatkan sosialisasi seperti ini karena program BP Jamsostek ini sangat bagus untuk memberikan jaminan perlindungan kepada jajaran pengawas," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Bali-Denpasar Mohamad Irfan, mengapresiasi inisiatif dari jajaran Bawaslu Kota Denpasar yang sudah peduli terhadap perlindungan sosial jajaran pengawasnya, dengan memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Dari empat kecamatan di Kota Denpasar, masing-masing kecamatan diikutsertakan sebagai peserta BP Jamsostek sebanyak 11 orang, yang meliputi jajaran anggota Panwascam dan bagian kesekretariatannya.

"Berkaca dari Pileg dan Pilpres 2019, kami tidak inginkan (musibah-red) itu terjadi lagi. Dengan telah menjadi peserta, kami melindungi sejak para pengawas pemilu itu berangkat dari rumah, di lokasi kerja, hingga kembali ke rumah karena kemungkinan terjadi risiko sosial ekonomi cukup tinggi juga," kata Irfan.

Oleh karena itu, Irfan juga mendorong jajaran Bawaslu Kabupaten Badung dan Bawaslu Kabupaten Tabanan supaya turut memberikan perlindungan yang serupa terhadap jajaran pengawasnya dari tingkat kecamatan hingga terbawah. "Kalau untuk Bawaslu Tabanan sudah memberikan daftar namanya, mungkin saat ini masih sedang proses," ucapnya.

Meskipun Panwascam, PPDK, dan PTPS hanya bertugas sementara selama tahapan Pilkada 2020, pihaknya mendorong agar tetap melanjutkan kepesertaannya.

"Setelah kembali pada tugas keseharian, seperti menjadi pedagang ataupun petani, kami sarankan untuk dilanjutkan jika memang mereka memiliki aktivitas ekonomi. Setelah selesai menjadi pengawas, ya bisa mendaftar sebagai peserta bukan penerima upah dari sisi pekerja informal, sehingga perlindungannya berjalan terus," ucapnya.

Irfan pun kembali menyampaikan dengan besaran iuran yang tidak ada kenaikan, tetapi manfaat yang diterima peserta jauh meningkat. Untuk didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, perbulannya untuk satu peserta hanya dibutuhkan pembayaran premi Rp20 ribu.

Namun, manfaat yang diterima di saat peserta terjadi musibah cukup besar, seperti halnya untuk jaminan kematian dari yang sebelumnya Rp24 juta menjadi Rp42 juta, demikian juga beasiswa bagi peserta yang memiliki anak usia sekolah hingga Rp174 juta, ditanggung dari TK hingga perguruan tinggi.

Untuk yang mengalami kecelakaan karena hubungan kerja, biaya perawatannya itu tidak terbatas hingga mereka sembuh berdasarkan hasil rekomendasi dokter yang menangani, termasuk ditanggung gaji bulanannya selama peserta menjalani perawatan.

Baca juga: Bawaslu Denpasar sosialisasi sistem daring pengajuan sengketa pilkada

 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020