Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar), melimpahkan kasus dugaan prostitusi via aplikasi dalam jaringan (online) yang menjerat dua remaja yakni AS (16) dan AP (16) ke pengadilan.

"Hari ini perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, setelah kemarin (Kamis) dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti dari polisi ke kami," kata Jaksa yang menangani perkara tersebut Pitria Erwina, di Padang, Jumat.

Baca juga: Polda Sumbar tetapkan satu tersangka dalam kasus prostitusi daring

Menurut dia, dua remaja yang terjerat kasus dugaan prostitusi daring yaitu AS dan AP berperan sebagai muncikari

Dalam kasus itu sebenarnya ada tiga nama yang ditetapkan sebagai tersangka, satunya adalah Fe (33).

Baca juga: Polda Sumbar tetapkan dua tersangka kasus prostitusi daring

Hanya saja proses AS dan AP sengaja didahulukan mengingat jangka waktu penahanan anak lebih singkat daripada tersangka yang telah dewasa.

Kedua remaja tersebut diduga menjadi muncikari yang menjual anak di bawah umur untuk eksploitasi seksual melalui aplikasi dalam jaringan (daring).

Baca juga: Polda Sumbar ungkap prostitusi daring di Padang

Korban yang dieksploitasi secara seksual oleh tersangka sebanyak dua orang dan masih berstatus pelajar yaitu A (15) dan Y (15).

Modus yang digunakan tersangka adalah memasukkan foto korban perempuan ke aplikasi berbasis daring (online) agar bisa dipesan pelanggan.

Setelah mendapatkan tamu, mereka lalu berperan mengantar serta menjemput korban dari hotel.

Dari setiap transaksi didapatkan bayaran mencapai Rp500 ribu, lalu uang itu dibagi dua antara mucikari dengan korban.

Selain uang, tersangka muncikari juga memperoleh keuntungan dari eksploitasi korban melalui sistem tukar kamar.

Sehingga kamar yang telah dipesan oleh tamu, bisa dijadikan tempat tidur bagi mereka.

Dari keterangan polisi sebelumnya terungkap bahwa korban pertama kali berkenalan dengan tersangka Fe pada 8 Januari 2020, saat itu tersangka mengajak korban berputar-putar dengan mobil di Padang.

Setelah itu Fe mengenalkan kedua temannya yang lain kepada korban, hingga akhirnya mereka memasukkan foto korban pada suatu aplikasi dan mendapatkan pelanggan pada Jumat (10/1).

Dari 10-12 Januari 2020, tersangka sedikitnya telah memberikan tamu untuk korban A sebanyak tiga kali dan Y lima kali.

Aktivitas kelam itu akhirnya terbongkar ketika tiga pelaku dibekuk Polresta Padang, pada Rabu (15/1) pukul 01.30 WIB di kawasan GOR H Agus Salim.

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020