Jakarta (ANTARA) - Arsitek pemenang desain sayembara revitalisasi kawasan Monas, Deddy Wahjudi membenarkan bahwa Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Monas akan bertambah menjadi 64 persen dari total area seluas 81 hektare setelah revitalisasi.

"Kami menaikkan jadi 64 persen RTH-nya, 'existing'-nya kan sekarang sekitar 50 persen," kata Deddy saat dihubungi, Kamis (30/1).

Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah juga mengungkapkan 
bahwa Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, akan menjadi 64 persen dari total luas Monas, setelah direvitalisasi.

Saefullah di Balai Kota Jakarta, Kamis, menuturkan bahwa penambahan RTH itu dihitung berdasarkan hasil sayembara rancangan revitalisasi Monas yang naik dari angka RTH yang ada dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta, sebesar 53 persen.

Angka dalam sayembara juga lebih tinggi dari angka RTH dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 792 Tahun 1997 tentang Rencana Tapak dan Pedoman Pembangunan Fisik Taman Medan Merdeka, sebesar 56 persen.

Baca juga: Revitalisasi Monas, Arsitek: Ada pelebaran tiap sisi plaza selatan
Aktivis Walhi melakukan aksi di depan gedung Balai Kota Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020). Mereka mendesak agar proyek revitalisasi kawasan Monas tidak hanya dihentikan melainkan juga segera dikembalikan ke fungsi awal sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/aww.
Deddy berujar, dalam rancangan yang dibuat, area parkir IRTI akan dihilangkan dan diubah jadi RTH, karena Monas didesain menjadi area yang didatangi wisatawan menggunakan transportasi umum.

"Semua kunjungan ke Monas itu harus dengan transportasi publik sehingga memang nanti parkir akan di-'take out' semua, bekas lapangan parkirnya akan dihutankan, kami hijaukan, begitu konsepnya," kata dia.

Selain itu, dalam desain yang dibuat Deddy dan timnya, area kuliner Lenggang Jakarta akan dipindahkan ke area yang berdekatan dengan Stasiun Gambir. Namun pemindahan Lenggang Jakarta membutuhkan waktu untuk sosialisasi kepada para pedagang.

"Lenggang Jakarta dari yang sekarang, kami pindahkan ke area yang sudah terbangun, itu yang di dekat Gambir. Jadi Lenggang Jakarta itu dipindahkannya bukan ke daerah hijau dengan dipotong pohon, enggak," kata Deddy.

Menurut Deddy, dalam desain yang disusun, pembangunan plaza-plaza dalam revitalisasi Monas dilakukan di area perkerasan (lapisan-lapisan yang biasanya untuk jalan), bukan di area yang ditumbuhi pepohonan.

Baca juga: Pemenang sayembara: Seharusnya revitalisasi Monas tanpa tebang pohon
Sejumlah buruh mengerjakan pembangunan Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Rabu (22/1/2020). Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta revitalisasi kawasan Monas dihentikan sementara waktu hingga Pemprov DKI Jakarta mendapatkan izin dari Kementerian Sekretariat Negara (berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc. (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Karena itu, Deddy menyayangkan penebangan pohon yang dilakukan Pemprov DKI demi revitalisasi sisi selatan Monas.

"Fungsi baru seperti 'station', 'gate'-nya, fungsi plaza aspirasi, ada plaza seni budaya, semua kebijakan kami dalam desain itu adalah membangun yang baru di atas perkerasan yang sudah ada," tutur dia.

Revitalisasi kawasan Monas dilaksanakan berdasarkan hasil sayembara desain yang digelar Pemprov DKI Jakarta.

Revitalisasi ini menimbulkan perhatian publik karena ada sekitar 190 pohon di Monas sisi selatan yang ditebang. Belakangan Pemprov DKI menyatakan ratusan pohon itu tidak ditebang, melainkan digeser.

Beberapa waktu lalu, Saefullah menjelaskan ada 85 pohon yang ditebang dalam rangka revitalisasi sisi selatan Monas yang dipindahkan ke area lain di Jawasan Monas.

"Yang 'fix' hasil rapat kami, ada pohon yang kami pindahkan ke sisi barat 55, ke sisi timur 30," kata Saefullah, Jumat (24/1).

Baca juga: Sekda DKI akui adanya kelalaian administrasi dalam revitalisasi Monas

Proyek itu makin menjadi polemik karena dilaksanakan tanpa mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai Menteri Sekretaris Negara.

Pemprov DKI akhirnya mengajukan surat persetujuan permohonan revitalisasi Monas kepada Komisi Pengarah, sesuai ketentuan Keppres Nomor 25 Tahun 1995 pada Jumat, 24 Januari 2020 lalu.
Baca juga: Revitalisasi Monas ditolak, Walhi: Jakarta butuh pohon bukan beton

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020