Mataram (ANTARA) - Mantan Kepala Kemenag Kabupaten Bima Yaman H Mahmud menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan khusus guru terpencil tahun 2010.

Dalam sidang yang dipimpin Anak Agung Ngurah Rajendra di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu, Yaman sebagai terdakwa mengelak perihal dirinya terlibat dan menerima jatah dari pemotongan gaji tersebut.

Baca juga: Terjerat korupsi tunjangan guru, mantan kepala Kemenag Bima ditahan

Namun dalam pengusulan penerima tunjangan khusus itu, Yaman mengaku menerima sejumlah titipan nama yang beberapa diantaranya terdapat anggota keluarganya.

"Itu memang ada yang di MAN Sape, kalau dikasi ke yang lain tidak mau karena dikira dibuang," kata Yaman menjawab pertanyaan anggota Majelis Hakim Fathurrauzi.

Pertanyaan yang disampaikan Majelis Hakim tersebut berkaitan dengan keterangan terdakwa sebelumnya, Fifi Faridah, sekretaris tim verifikasi penerima bantuan gaji guru terpencil.

Dalam penjelasannya, penyerahan gaji itu ada dalam dua tahap. Tahap pertama Yaman meneken SK untuk 25 guru penerima dengan besar nominal Rp8,1 juta per orang.

Baca juga: Jaksa segera limpahkan berkas pemotongan tunjangan guru ke pengadilan

Tim verifikasi yang dipimpin terdakwa Irfun menyetorkan nama-nama penerima yang padahal belum ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya.

"Hasil tim verifikasi disampaikan. Ada ganti dua orang karena mereka sudah diangkat menjadi CPNS. Untuk yang tambahan 15 orang di tahap kedua dapat bantuan tunjangan dari tahap satu juga," ujarnya.

Sebanyak 42 guru terpencil akhirnya mendapat bantuan penuh selama satu tahun. Irfun dan Fifi dalam penyalurannya pun memanggil penerima bantuan secara bergiliran.

Para guru menerima uang yang sudah dimasukkan ke dalam amplop dan diminta membubuhkan tanda tangan pada daftar tanda terima. Namun demikian, uang tersebut sudah dipotong lebih dulu.

Baca juga: Pejabat Kanwil Kemenag NTB terdakwa pungli dituntut delapan tahun

Dalam keterangan sebelumnya, Fifi dan Irfun mengaku uang itu untuk setoran ke Yaman, namun kembali Yaman di hadapan Majelis Hakim menampiknya.

"Tidak pernah dapat dan tidak pernah tahu juga. Tidak pernah terima pemberian apa-apa dari mereka," ucap dia.

Yaman H Mahmud, Irfun dan Fifi Faridah didakwa korupsi yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara Rp615,6 juta. Ketiganya didakwa memberikan honor kepada 42 guru yang bukan sebagai penerima hak.

Kementerian Agama RI pada tahun 2010 menggelontorkan sebanyak Rp648 juta untuk pembayaran tunjangan khusus bagi guru raudlatul athfal/madrasah non PNS lingkup Kemenag Kabupaten Bima.

Baca juga: Terdakwa dana masjid Lombok nyatakan pungli atas perintah Kakanwil

Baca juga: Pengadilan Tinggi Mataram ringankan vonis terdakwa pungli dana masjid

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020