"Kami hingga sekarang sudah memeriksa empat orang saksi. Keempat orang saksi itu, tiga di antaranya petugas keamanan dan satu petugas parkir Solo Paragon Mal. Proses hukum tetap berjalan, meski keduanya sudah menyatakan berdamai," katanya.
Solo (ANTARA) - Polres Kota Surakarta masih melakukan penyidikan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Sragen berinisial BN (40) yang sengaja menabrak petugas satpam, di areal parkir Solo Paragon Mal Banjarsari, Solo.

Kepala Polresta Surakarta Kombes Andy Rifai diwakili Kapolsek Banjarsari Kompol Demianus Palulungan, di Solo, Senin, pihaknya masih melakukan penyidikan kasus penganiayaan, dan BN yang mengendarai mobilnya dengan sengaja menabrak petugas Satpam Solo Paragon Mal sebagai tersangka.

"Kami hingga sekarang sudah memeriksa empat orang saksi. Keempat orang saksi itu, tiga di antaranya petugas keamanan dan satu petugas parkir Solo Paragon Mal. Proses hukum tetap berjalan, meski keduanya sudah menyatakan berdamai," katanya.

Selain itu, polisi juga menyita sebuah mobil Honda Jazz warna metalik dengan nomor polisi AD 8941 HN milik tersangka sebagai barang bukti. Tersangka BN untuk sementara memang tidak ditahan, tetapi dia wajib lapor ke Mapolsek Banjarsari setiap Senin dan Kamis.

Menurut Demianus, kasus tersebut berawal BN warga Desa Mijehan, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, bersama pacarnya Di (27), diduga melakukan tindak asusila di dalam mobilnya saat parkir di Solo Paragon Mal pada Kamis (16/1) sore.

Seorang petugas parkir yang curiga mendekati dan mengetuk mobilnya, BN langsung keluar dari mobilnya, dan panik mengemudikan serta menabrak seorang petugas satpam yang menghadang di pintu keluar parkir mal. Mobil kabur dan dikejar serta ditangkap di kawasan Baki Sukoharjo. Mobil tersangka itu, sempat dirusak oleh massa.

Namun, kata Demianus dari hasil pemeriksaan tersangka dan keterangan saksi, tidak ditemukan adanya bukti yang mengarah terhadap tindak asusila yang dilakukan BN bersama DI.
Baca juga: PNS Jabar aniaya pembantunya dengan palu

Selain itu, tersangka juga mengaku memang ditemukan alat kontrasepsi di dalam mobilnya, tetapi barang tersebut belum digunakan. Dia mengaku panik saat diketuk petugas parkir, sehingga mobilnya langsung ditancap gas meninggalkan parkiran.

"Petugas satpam yang sempat mengadang mobil BN, tertabrak dan hanya mengalami luka lecet di pelipis kirinya," katanya.

Karena itu, polisi fokus terhadap tindak pidana dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh BN terhadap petugas satpam di Solo Paragon Mal. BN secara sengaja menabrak petugas keamanan mal ketika hendak diberhentikan saat keluar dari area parkir.

Atas perbuatan tersangka BN dijerat dengan pasal 338 jo 53, dan atau pasal 351 KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun dan atau empat tahun penjara.
 

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020