Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pria berinisial JA, asal Karang Anyar, Kabupaten Lombok Barat, karena diduga berperan sebagai pengedar sabu di jalan.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Minggu, mengatakan, pelaku ditangkap di pinggir jalan dekat rumahnya yang dicurigai sebagai pangkalan transaksi narkoba.

"Jadi pelaku kita tangkap dengan alat bukti paketan kecil berisi sabu. Jadi dari hasil observasi lapangan, lokasi penangkapan yang berada di pinggir jalan itu menjadi tempat dia melakukan transaksi langsung dengan para pelanggannya," kata Kadek Adi.

Barang bukti narkoba dalam bentuk paketan kecil siap edar itu diamankan dari tempat tersembunyi, sekitar JA ditangkap. Ada sebanyak lima paket kecil berisi serbuk kristal putih ditemukan petugas dalam sebuah klip plastik bening.

"Setelah ditimbang, berat kotor seluruh barang bukti narkobanya mencapai 1,58 gram," ujarnya.

Selain sabu-sabu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp150 ribu pada diri JA dan satu unit telepon pintar miliknya.

"Untuk uang tunai yang kita amankan dari JA itu adalah hasil penjualan satu paket sabu," ucapnya.

Dari hasil interogasi di lokasi penangkapan, polisi kembali melanjutkan pengembangan lapangan dengan mendapatkan identitas seseorang yang dikatakan JA sebagai pemasok barang, tempat dia mendapatkan barang haram tersebut.

"Setelah mendapat identitas lengkap dari saudara JJ. Tim dari lokasi pertama, langsung bergerak ke rumah JJ," kata Kadek Adi.

Pria yang disebut JA sebagai pemasok barang itu turut menjadi incaran penggeledahan polisi. Beruntungnya, polisi yang datang langsung bertemu dengan JJ yang ketika itu sedang duduk santai di teras depan rumahnya, dekat lokasi penangkapan JA.

Namun demikian, dari hasil penggeledahan JJ dan seluruh isi rumahnya, tidak ditemukan barang bukti yang menguatkan peran JJ sebagai pemasok narkoba, sesuai informasi dari JA.

"Tidak ada ditemukan narkotika jenis apa pun," ujarnya.

Sebagai tersangka, JA yang kini berada dibalik jeruji besi Mapolresta Mataram, disangkaan pidana Pasal 112 Ayat 1, Pasal 114 Ayat 1, Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polisi tangkap wanita pengedar sabu di Kramat Pulo Gundul

Baca juga: Satresnarkoba Banjarmasin ungkap kasus sabu-sabu seberat 630,41 gram

Baca juga: BNN tangkap pengedar narkoba di pedalaman Aceh Tamiang

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020