"Korban meninggal dunia tahun 2018 sebanyak 382 orang, sedangkan tahun 2019 dari Januari-November sebanyak 262 orang atau mengalami penurunan sebanyak 120 orang," kata Kapolda Sulut Irjen Sigid Tri Hardjanto, saat jumpa pers akhir tahun Polda Sulut,
Manado (ANTARA) - Angka kecelakaan lalu lintas di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) selama Januari-November 2019 sebanyak 2.059 kasus atau mengalami penurunan sekitar 82 kasus dibandingkan tahun 2018 yang mencapai 2.141 kasus.

"Korban meninggal dunia tahun 2018 sebanyak 382 orang, sedangkan tahun 2019 dari Januari-November sebanyak 262 orang atau mengalami penurunan sebanyak 120 orang," kata Kapolda Sulut Irjen Sigid Tri Hardjanto, saat jumpa pers akhir tahun Polda Sulut, di Manado, Senin.
Baca juga: Kakorlantas : kawasan tertib lantas se-Sulut kurangi kecelakaan

Pada kegiatan yang dilaksanakan di Aula Catur Prasetya Mapolda Sulut itu, Kapolda didampingi Wakapolda Irjen Alex Mandalika, Irwasda Kombes Ahmad Alwi serta dihadiri para pejabat utama Polda Sulut, kapolresta, kapolres jajaran, dan insan pers di daerah itu.

Ia mengatakan untuk korban luka berat akibat kecelakaan lalu lintas tahun 2018 sebanyak 312 orang, sedangkan tahun 2019 sebanyak 330 orang atau mengalami kenaikan 18 orang.

Korban luka ringan tahun 2018 sebanyak 2.906 orang, sedangkan tahun 2019 sebanyak 2.389 orang, atau mengalami penurunan 517 orang.

Sedangkan pelanggaran lalu lintas tahun 2018 sebanyak 64.289 kasus, terjadi penurunan 680 kasus pada tahun 2019.

"Angka-angka tersebut masih menjadi tantangan dan memerlukan kerja keras dan sinergi berbagai pihak serta peningkatan kepatuhan hukum masyarakat, untuk terus menerus berupaya meningkatkan kualitas berlalu lintas di Provinsi Sulut. Kecelakaan lalu lintas berawal dari pelanggaran terhadap aturan dan etika berlalu lintas serta dalam keadaan tidak sadarkan diri atau mabuk," katanya lagi.

Dia mengatakan dalam rangka peningkatan jasa pelayanan kepolisian sebagai wujud komitmen Polri untuk terus menerus berupaya meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik telah melakukan beberapa terobosan.
Baca juga: Kecelakaan pra dan pasca-Lebaran di Sulut tewaskan 5 orang

Terobosan tersebut antara lain penambahan armada dua unit kendaraan SIM keliling dari lima unit menjadi tujuh unit, layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Gerai Samsat di mal dan unit Kendaraan Samsat Keliling. Kemudian, sertifikasi petugas penerbit SIM dua orang, STNK empat orang dan BPKB enam orang, integrasi/online data kendaraan bermotor BPKB dan Samsat, online data kendaraan bermotor BPKB dan Regident Center Korlantas Polri, pembayaran pajak pengesahan per tahun dapat melalui ATM (online).

Sistem penindakan pelanggaran dengan menggunakan media elektronik CCTV (e-TLE) yang telah diluncurkan pada Januari 2019.

Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019