"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat seju
Palembang (ANTARA) - Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani didakwa menerima suap terkait proyek jalan senilai Rp130 miliar dari Direktur Utama PT Indo Paser Beton dan CV Ayas, Robi Okta Fahlevi selaku kontraktor.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Roy Riadi, di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Kelas IA Palembang, Sumatera Selatan, dipimpin hakim ketua Ema Suharti.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat sejumlah 35.000 atau Rp22.001.000.000," ujar Roy membacakan dakwaan.
Baca juga: KPK merampungkan penyidikan Bupati Muara Enim nonaktif

Roy melanjutkan bahwa Ahmad Yani juga menerima dua unit mobil dari kontraktor Robi Okta Pahlevi berupa satu unit mobil pick up merek Tata Xenon HD, dan satu unit mobil merek SUV Lexus warna hitam.

Sejumlah uang dan mobil tersebut diberikan kontraktor Robi sebagai komitmen fee, agar terdakwa Ahmad Yani memberikan 16 paket proyek jalan senilai Rp130 miliar kepada perusahaannya, besaran komitmen fee 15 persen dari total nilai proyek.

Sebanyak 16 paket proyek itu, juga terkait dengan dana aspirasi DPRD Muara Enim di Dinas PUPR Muara Enim tahun anggaran 2019, dengan Ahmad Yani selaku Bupati meloloskan perusahaan kontraktor Robi lewat tender proyek yang tidak jujur, dengan membuat standar yang tidak mampu dipenuhi kontraktor lain.

"Perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan kewajibannya selaku Bupati terkait penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, sebagaimana diatur pasal 5 angka 4 UU Nomor 28 Tahun 1999 dan pasal 76 ayat 1 huruf e UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda," ujar Roy.

Roy menjelaskan bahwa persetujuan 16 proyek itu kepada kontraktor Robi, juga berkat pertemuan yang diatur oleh Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muar Enim Elvin MZ Muchtar, sehingga Ahmad Yani didakwa dengan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Kadis PUPR membenarkan suap dibagi ke 25 anggota DPRD Muara Enim

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Ahmad Yani mengajukan eksepsi dan akan dibacakan pada sidang lanjutan, 7 Januari 2020.

"Keberatan kami menyangkut jumlah uang yang didakwakan, tadi disebutkan Ahmad Yani terima Rp22 miliar, sementara bagian dakwaan lain menerima Rp12 miliar, jadi mana yang benar," kata kuasa hukum Ahmad Yani, Makdir Ismail.

Pihaknya merasa keberatan karena semua uang dari kontraktor Robi diserahkan kepada Elvin MZ Muchtar, sehingga perlu dibuktikan jika memang uang tersebut memang sampai ke Ahmad Yani.

"Dakwaan harus dikoreksi agar tidak jadi fitnah, iya betul kalau diterima, kalau tidak bagaimana. Bisa jadi ketidakadilan untuk Ahmad Yani," ujar Makdir.

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019