Dalam razia, ditemukan beberapa kendaraan mewah yang diketahui menunggak pajak, diantaranya BMW X1 SDrive, Mercedez benz B 303 DD, Toyota Alphard dan BMW X3.
Jakarta (ANTARA) - Samsat Jakarta Barat menemukan potensi pajak senilai Rp488 juta dalam razia pajak kendaraan bermotor di dua tower apartemen dan parkiran mal di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Minggu.

Pelaksana harian Kepala Unit PKB-BBNKB Samsat Jakarta Barat Elling Hartono mengatakan pihaknya memilih hari Minggu untuk razia lantaran banyak masyarakat yang beristirahat di apartemen atau pun berbelanja ke pusat perbelanjaan.

"Di seluruh DKI Jakarta kami laksanakan razia penempelan stiker dan imbauan kepada masyarakat yang belum patuh bayar pajak kendaraan bermotor," ujar Elling di Jakarta, Senin.

Setidaknya 103 kendaraan yang ditemui dalam razia, terbukti menunggak pajak saat petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Samsat Jakarta Barat gelar razia pajak di apartemen dan mal.

"Hari Minggu mobil mewah pada diparkir, maka kita mengejar yang belum bayar pajak khususnya mobil mewah," kata Elling.

Dalam razia, ditemukan beberapa kendaraan mewah yang diketahui menunggak pajak, diantaranya BMW X1 SDrive, Mercedez benz B 303 DD, Toyota Alphard dan BMW X3.

Petugas kemudian memberikan selebaran berisi imbauan pembayaran pajak dan juga menempelkan stiker penungak pajak kepada kendaraan yang sudah menunggak pajak di atas enam bulan.

Juga, bertepatan pada Hari Ibu, Samsat Jakarta Barat membagikan bunga kepada para pengunjung mal dan penghuni apartemen.

Baca juga: Menkeu pastikan petugas Bea Cukai ungkap kasus besar dapat apresiasi

Baca juga: IPW pertanyakan legislator tak dukung pengungkapan supercar bodong

Baca juga: Penunggak pajak kendaraan mewah dikejar hingga ke Mal Puri Indah


"Kami harap dengan imbauan tegas seperti ini para pemilik bisa taat membayar pajak dan bisa jadi pelajaran untuk pengendara mobil lainnya," kata Elling.

Elling menambahkan, pihaknya akan makin menggencarkan razia pajak di sejumlah tempat di Jakarta Barat mengingat masa penghapusan sanksi pajak tinggal beberapa hari lagi.

Bulan keringanan pajak akan diberlakukan hingga 30 Desember 2019 mendatang. "Razia rutin tiap hari, hanya objeknya bergantian," kata Elling.

Selain itu, di lokasi sebelumnya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Samsat Jakarta Selatan menggelar razia pajak kendaraan di tiga pusat perbelanjaan yakni Mal Pacific Place, Epicentrum dan Pondok Indah Mal I.

Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, dari razia di ketiga mal tersebut didapat 62 kendaraan yang kedapatan menunggak pajak dengan total potensi tunggakan pajak senilai Rp 275.989.300.
 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019